Jaga Kamtibmas dan Ekosistem Laut Labuan Bajo, Polisi Laksanakan Polmas Perairan
Guna menciptakan situasi Kamtibmas aman dan kondusif di destinasi pariwisata super premium Labuan Bajo, Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat melaksanakan Polmas Perairan di Dermaga TPI Kampung Ujung, Manggarai Barat, NTT pada Rabu (28/02/2024) siang.
Polmas atau pemolisian masyarakat (Community Policing) merupakan suatu kegiatan Kepolisian untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, untuk mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya.
Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Polairud, AKP I Wayan Merta mengatakan, kegiatan Polmas perairan ini untuk mengajak masyarakat khususnya warga pesisir untuk menciptakan situasi Kamtibmas aman dan kondusif di lingkungan perairan khususnya di Labuan Bajo.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pesan penting disampaikan kepada masyarakat nelayan yang berada di wilayah pesisir tersebut.
Salah satu pesan yang disampaikan adalah mengimbau agar nelayan tidak menggunakan bahan peledak atau bom ikan dan alat tangkap yang melanggar hukum. Penggunaan bom ikan dan alat tangkap ilegal dapat merusak lingkungan dan biota laut yang dapat mengancam kelestarian sumber daya laut.
"Tangkap ikan dengan bahan peledak dan alat ilegal lainnya dapat merusak ekosistem laut apalagi kota Labuan Bajo sudah ditetapkan sebagai wisata Super Premium, salah satunya karena menyimpan keindahan alam bawah lautnya. Diharapkan warga jangan lakukan hal menyimpang," kata AKP I Wayan Merta.
Selain merusak lingkungan, menggunakan bahan peledak merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Demi kelestarian lingkungan laut, kami mengimbau agar selalu menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan tidak melanggar hukum," ujarnya.
Dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan melawan praktik illegal fishing, masyarakat nelayan juga diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di laut kepada aparat penegak hukum, khususnya Satpolairud Polres Manggarai Barat.
"Jika ada yang nekat menggunakan bahan peledak akan kami tindak tegas. Pidananya diatas sepuluh tahun penjara berdasarkan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak," tegas Mantan Kasi Propam Polres Mabar itu.
Pada kesempatan itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Salah satunya mengimbau agar tidak membuang sampah di laut, terutama sampah plastik.
"Karena sampah plastik tidak akan berubah, tidak akan merubah bentuk sehingga akan menimbulkan residu yang dapat merusak lingkungan," pungkasnya.*##