Ini Persyaratan Tes Bintara Polri Penghargaan Anggota Polri & Anggota Masyarakat

Ini Persyaratan Tes Bintara Polri Penghargaan Anggota Polri & Anggota Masyarakat
Ini Persyaratan Tes Bintara Polri Penghargaan Anggota Polri & Anggota Masyarakat

ntt.tribratanews.com,-- Biro SDM Polda NTT kembali membuka pendaftaran Rekpro Bintara Polri TA. 2022. Pendaftaran dimulai tanggal 10 sampai dengan 19 November 2021.

"Bagi yang memenuhi kriteria silahkan mendaftar ke Polres setempat"ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H., Senin (15/11/21).

Berikut adalah persayaratan tes Calon Bintara Polri yang mendapat Penghargaan  anggota Polri & Anggota Masyarakat. Tinggi Badan Minimal untuk Pria 162 cm, Wanita 157 cm dan usia saat buka Dik (SMA/Sederajat) Minimal 17 Tahun 6 Bulan dan Maximal 23 Tahun.

Persyaratan pendaftaran bagi Pria/wanita bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas. Pendidikan SMA/SMK/MA/sederajat bagi lulusan sebelum tahun 2019 melampirkan nilai akhir (gabungan nilai rata-rata UN ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00; Bagi lulusan tahun 2019 melampirkan Nilai Akhir Sekolah,(gabungan nilai rata-rata Rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 70,000; Bagi lulusan tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi 65,00; Peserta rekrutmen proaktif dari kategori prsentasi akademik tidak boleh berasal dari pendidikan paket A,B dan C sedangkan kategori lainnya diperbolehkan.

Sementara itu lulusan D-III dengan IPK minimal  2,75 dan Akreditasi  Prodi terakditasi  dari BAN PT, Bagi yang masih duduk di kelas 3 (lulusan tahun 2022) melampirkan nilai rata-rata rapor semester 1 minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin 2.

Belum pernah menikah secara hukum positif/ agama/adat, tidak mempunyai anak kandung atau biologis dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri serta ditambah 2 tahun setelah lulus, bagi casis wanita belum pernah hamil atau melahirkan, dibuktikan dengan surat keterangan lurah/kades dan secara medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

Penghargaan diberikan calon Bintara Polri yang merupakan Anak kandung anggota Polri dengan persyaratan Gugur/ tewas/hilang/cacat tingkat III dalam melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan keputusan Kapolri; atau Memiliki tanda kehormatan paling rendah Bintang Bhayangkara Nararia prestasi; atau Mendapat penghargaan dari Kapolri paling sedikit 3(tiga) kali pin emas; atau Mendapat penghargaan dari presiden Republik Indonesia.

Anak kandung dari anggota masyarakat yang gugur dalam membantu pelaksanaan tugas kepolisian yang dibuktikan dengan keterangan Kapolda yang menjabat saat kejadian; atau Berperan aktif dalam Penyelenggaraan pembinaan kamtibmas serta penanganan permasalahan menonjol yang menjadi atensi masyarakat dan pemerintah; atau Membantu pelaksanaan tugas kepolisian di bidang operasional dan pembinaan yang memberikan dampak positif terhadap organisasi Polri; atau Membangun sistem dan metode yang memberikan pengaruh besar dalam pelaksanaan tugas pokok polri

Anggota masyarakat yang berperan aktif dalam Penyelenggaraan pembinaan kamtibmas serta penanganan permasalahan menonjol yang menjadi atensi masyarakat dan pemerintah; Membantu pelaksanaan tugas kepolisian di bidang operasional dan pembinaan yang memberikan dampak positif terhadap organisasi Polri; atau Membangun sistem dan metode yang memberikan pengaruh besar dalam pelaksanaan tugas pokok Polri.