Ingin Membangun Rumah Tangga, Delapan Pasang Anggota Polda NTT Jalani Sidang BP4R
ntt.tribratanews.com,- Biro SDM Polda NTT menyelenggarakan kegiatan Sidang BP4R (Badan Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Aula Rupatama Polda NTT, Rabu (22/9/2021). Pada kali ini ada delapan pasang anggota Polri yang menjalani sidang BP4R.
Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin oleh Kabag Watpers Polda NTT AKBP Helen Patikawa yang didampingi Kasubbid Provost Polda NTT Kompol Mathen Kana dan Bhayangkari Daerah NTT.
Untuk diketahui setiap anggota Polri yang mau menikah wajib melalui sidang BP4R dengan persyaratan surat izin nikah dari pimpinan Satkernya, surat keterangan menikah (model N1) dan surat keterangan dari orang tua (model N4) yang dikeluarkan Kantor Kelurahan dimana anggota berdomisili. Setelah administrasi lengkap kita masukan ke Biro SDM Polda NTT untuk rencana pelaksanaan sidang BP4R, sehingga anggota Polri itu telah melalui sidang BP4R.
Sidang pembinaan perkawinan tersebut merupakan pembekalan bagi kedua pasangan dan harus menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari yang nantinya agar kehidupan keluarga tetap rukun dan harmonis.
“Maksud dan tujuannya untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang semakin berat dan sebaliknya sebagai Bhayangkari tentu harus mengetahui bahwa seorang istri dapat mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari suami sebagai anggota Polri,” ujar AKBP Helen Patikawa.
Semantara dari Bhayangkari menjelaskan bahwa selaku anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda yakni selain menjadi seorang istri dan ibu rumah tangga, juga berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.
Bagi calon Bhayangkari harus bisa memahami tugas suami sebagai anggota Polri, harus siap menerima resiko menjadi istri anggota Polri karena tidak tentu kapan mereka pulang di karenakan tugas.
Sidang berlangsung dengan aman dan lancar serta berpatokan pada protokol kesehatan.