Hadirkan 1 Pelaku Curanmor & 2 Pelaku Incest, Kapolres Sumba Barat Gelar Press Release
TRIBRATA NEWS NTT ; Berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus tindak pidana sekaligus di bulan Mei 2021, Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H. bersama Satuan Reskrim Polres Sumba Barat selaku penanggung jawab telah menggelar giat Press Release di Lobi Mapolres pagi tadi, Rabu (12/05/2021).
Berlangsung tepat pukul 09.30 Wita, giat Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Sumba Barat dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede A. T Putra, S.I.K., M.H bersama personel Satuan Reskrim Polres Sumba Barat dan disaksikan oleh para wartawan dari Media Radar, Media Gine News, Media Pos Kupang dan Media RRI.
Mengungkap 3 (tiga) kasus, diantaranya pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, persetubuhan atau perkosaan terhadap anak kandung dan keponakan yang masih di bawah umur atau incest, ketiga pelaku berinisial ABN (45), YKS 42 dan KLJ (27) juga dihadirkan oleh Kapolres Sumba Barat di Lobi Mapolres selama giat Press Release berlangsung.
Meresahkan masyarakat dan mengganggu kestabilan situasi kamtibmas di wilayah hukumnya, AKBP FX Irwan akan menindak tegas komplotan atau jaringan curanmor yang ada di daratan Sumba, terlebih di Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah. 'Tidak ada kata ampun buat para pelaku pencurian, terlebih bagi mereka yang menggunakan cara kekerasan dan sengaja mencederai korban', tegas Kapolres.
Telah mengantongi identitas 2 pelaku curanmor lainnya, Kapolres mengharap kerjasama dari masyarakat dan akan terus melakukan pengejaran sampai kedua DPO ini tertangkap. Bagi 2 (dua) pelaku incest terhadap anak dan keponakan yang masih di bawah umur, Kapolres menegaskan akan memberikan hukuman setimpal sesuai perbuatannya yang telah menghancurkan mental serta masa depan darah dagingnya sendiri.
Dibacakan dan disampaikan oleh Kapolres Sumba Barat bahwa ABN pelaku curanmor akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dan untuk YKS pelaku incest terhadap anak kandungnya yang masih berusia13 tahun dan KLJ pelaku incest terhadap keponakannya yang berusia 16 tahun sama-sama dikenakan pasal 81 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah UU no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun denda sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Berlangsung aman, tertib dan lancar, giat Press Release berakhir pukul 11.05 Wita.