Tribratanewsntt
.
com
,-Ketidakdisiplinan dan ketidakpatuhan para pengguna jalan raya sering menjadi penyebab terjadinya kecelakaan dimana terlihat kasus laka lantas sering terjadi setiap bulannya.
Hal ini disadari betul oleh Satuan Lalu Lintas Polres Belu, yang gencar memberikan penyuluhan kepada masyarakat melalui program Polisi sahabat anak, Police Goes To School dan juga Police Goes To Campus.
Selain penyuluhan, Sat Lantas Polres Belu juga turun memasang spanduk di sejumlah tempat yang berisi himbauan agar masyarakat dapat tertib berlalu lintas.
Hal ini terlihat pada selasa (19/12/17), dimana anggota Lantas yang dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Harman Sitorus, SIK, memasang spanduk himbauan kamtibmas di seputaran kota Atambua.
Spanduk yang dipasang kali ini berbeda dengan biasanya dimana himbauan tersebut dikemas dengan bahasa daerah tetun, bahasa yang dipakai sehari-hari oleh masyarakat kabupaten Belu dan Timor Leste.
Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan, SH, SIK, M.Si mengungkapkan bahwa selain lebih dimengerti dan disadari oleh masyarakat, penggunaan bahasa daerah sebagai wujud nyata Polri dalam upaya mendekatkan diri dengan masyarakat.
“Kali ini Kita ingin membawakan sesuatu yang berbeda. Selain disini mayoritasnya warga Belu dan Timor Leste, Kita ingin memperkenalkan bahasa tetun ini kepada masyarakat pendatang. Mereka yang tidak tahu artinya tentu akan bertanya kepada yang tahu. Upaya pendekatan ini, agar Kita lebih bermasyarakat dengan harapan Polri akan lebih dicintai masyarakat”terang Kapolres Belu.
Spanduk-spanduk tersebut lanjut Kapolres Belu bersifat himbauan dan ajakan kepada seluruh pengendara agar meninggalkan kebiasaan yang salah seperti tidak memakai helm dan tidak mengendarai kendaraan pengangkut barang yang bukan peruntukannya.
Adapun beberapa kalimat himbauan tersebut, diantaranya:
– Mak hodi motor, ho mak iha kotuk harus tau helm. Tan itakan ulu nee la hos fatuk. Artinya Yang bawa motor dan yang di belakang harus pake helm, karna kita punya kepala bukan batu.
–Oto truck ho oto pick up , la bele tula ema, tan niak bodik tula naha. Artinya Kendaraan truck dan kendaraan pick up tidak boleh memuat penumpang, karena itu kendaraan untuk muat barang.
“Mudah-mudahan dengan adanya himbauan ini, para pengguna jalan bisa mematuhi aturan lalu lintas dan meninggalkan kebiasaan yang salah. Kalau sudah tertib, Saya yakin angka kecelakaan lalu lintas akan menurun dengan sendirinya”tutup Kapolres Belu.