EDARKAN SHABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN POLDA NTT

EDARKAN SHABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN POLDA NTT

ntt.tribratanews.com ,- Senin (11/4/16) Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Kumbul KS, S.Ik, SH, mengadakan Press release penangkapan Kasus Narkotika jenis Shabu tersangka yang berinisial DK dan BF. Kedua orang tersangka tersebut ditangkap pada tanggal 24 dan 29 Maret 2016 di tempat yang berbeda berdasarkan pengembangan dari tersangka DK.

Didampingi Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast, S.Ik, Dir Narkoba menjelaskan bahwa DK ditangkap saat sedang menjual narkotika di jl. ikan tambang kambajawa Kec. Kota Waingapu Kab. Sumba Timur. Barang bukti yang diamankan berupa 0,1668 gram narkotika jenis shabu yang disimpan dalam plastik luar bungkusan rokok sampoerna, 10 lembar uang pecahan Rp. 100.000 dengan jumlah Rp 1.000.000, 3 botol plastik, 2 buah pipet dan 1 buah korek api gas.

Tersangka BF ditangkap di Surabaya pada tanggal 29 Maret 2016 di Hotel Ganefo kamar nomor 55 dengan barang bukti berupa 2 paket 1,316 gram shabu, uang tunai 1,5 juta rupiah, 1 buah bong (alat hisap shabu). 3 buah kompor (alat hisap shabu),1 buah timbangan electric.

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp. 1 milyar dan maksimal Rp. 10 milyar.