Ditresnarkoba Polda NTT Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
ntt.tribratanews.com, Kupang — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT melanjutkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,1178 gram. Pemusnahan ini dilaksanakan di Mapolda NTT pada Senin (28/10/2024), sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan seorang wanita berinisial IA
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol. Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Kepala BNNP. Provinsi NTT, Brigjen. Totok Lisdiarto, S.I.K, S.H, M.H termasuk Kepala Seksi Narkotika Kejaksaan Tinggi NTT serta Wadir Narkoba Polda NTT. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti sabu ke dalam wadah berisi air yang kemudian dicampurkan dengan cairan pembersih lantai, guna memastikan narkotika tersebut tidak dapat disalahgunakan lagi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada 6 Oktober 2024 lalu, di mana saudari IA diamanakan di Bandara Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam plastik klip bening, dengan berat total 0,1746 gram. Sebagian dari barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium, sementara sisanya yang seberat 0,1178 gram dimusnahkan pada hari ini.
Proses hukum terhadap IA sudah berjalan, dan ia direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi oleh Tim Asesmen Terpadu BNNP NTT. Berdasarkan hasil asesmen, IA kemudian dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat, selama tiga bulan. Pada 14 Oktober 2024, IA resmi diserahkan ke balai rehabilitasi tersebut untuk memulai proses pemulihannya.
Kombes Pol. Dony Eka Putra menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda NTT dalam menjaga wilayah NTT dari bahaya narkoba. "Kami akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Setiap barang bukti yang disita akan diproses secara hukum dan dimusnahkan sesuai prosedur," ungkapnya.
Kasus IA menjadi salah satu contoh bagaimana Ditresnarkoba Polda NTT serius dalam mengatasi masalah narkotika, tidak hanya dengan tindakan tegas tetapi juga dengan penegakan hukum yang mempertimbangkan rehabilitasi bagi pelaku yang memenuhi syarat. Pemusnahan barang bukti ini diharapkan memberikan pesan kuat bagi masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkoba.