Ditreskrimum Polda NTT Gelar Konferensi Pers Kasus Prostitusi Online
ntt.tribratanews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) gelar konferensi pers terkait kasus prostitusi online melalui aplikasi Mi Chat. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Ditreskrimum Mapolda NTT, Kamis (14/3/2019) siang.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Ps. Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum AKP Tatang P. Panjaitan, S.H., S.I.K didampingi oleh Paur Infodok Subbid PID Bidhumas Polda NTT AKP I Ketut Shedra serta dihadiri oleh para Awak Media.
AKP Tatang P. Panjaitan, S.H., S.I.K menjelaskan terungkapnya kasus ini, setelah menindaklanjuti terkait maraknya pemberitaan beberapa waktu lalu di media terkait maraknya prostitusi online di Kota Kupang.
Pada bulan Februari 2019 lalu telah terjadi kasus Prostitusi dengan korban dua orang wanita berinisial NH dan MWH yang mana keduanya direkrut oleh tersangka MD alias AB (22) seorang pria yang beralamat di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
“Kemudian tersangka MD alias AB menawarkan para korban kepada para lelaki hidung belang melalui aplikasi Mi Chat. Tersangka menawarkan korban dengan bayaran bervariasi”, terangnya
Lanjutnya, dari hasil pengembangan dari keterangan para korban maupun tersangka MD alias AB, didapati nama tersangka lainnya berinisial YDP alias DD (40) sorang pria yang beralamat di Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang yang juga merupakan mucikari. YDP alias DD pun diamankan oleh petugas di salah satu kos-kosan di wilayah Kota Kupang.
Barang bukti yang juga diamankan petugas diantaranya, Uang tunai sebanyak Rp 3.000.000, tiga unit handphone, satu tumpukan tisu bekas pakai, dua buah kondom bekas pakai, dua buah kondom dalam kemasan, satu lembar sprei, satu buah bedcover, satu lembar celana pendek, satu lembar celana jeans, dua lembar celana dalam dan satu buah tas pinggang.
“Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni pasal 296 KUHP Jo pasal 506 KUHP atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling tinggi selama 6 tahun penjara”, pungkasnya. (Rf)