Ditreskrimum Polda NTT Gelar Konferensi Pers Kasus Judi Bola Guling
ntt.tribratanews.com,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menggelar Konferensi Pers terkait kasus perjudian bola guling, Kamis (23/5/19) siang.
Kasus judi bola guling ini terjadi pada Senin (7/5/19) sekitar pukul 01.00 Wita di tempat biliard yang beralamat di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak Kota Kupang.
Berdasarkan informasi masyarakat, maka tim Resmob Subdit III Jatanras melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang sedang melakukan permainan judi bola guling.
"Ada dua orang tersangka yang diamankan oleh petugas saat melakukan penangkapan yakni EAB (34) selaku bandar dan MWM (36) yang bertindak selaku konjak" ujar Kompol Alexander Aplunggi, S.H. Kasubbdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda NTT.
Kedua orang tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP dwngan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dijelaskan Kasubbdit III Jatanras bahwa barang bukti yang diamankan berupa satu buah meja bola guling warna merah, satu lembar papan layar meja bola guling, satu buah bola karet berukuran kecil berwarna merah muda/pink, satu lembar kain pembersih warna biru, empat buah kayu penyangga meja bola guling, satu buah tas warna hitam merek D POLO D+N.
"Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 513.000 dengan rincian pecahan uang Rp. 50.000 sebanyak tiga lembar, pecahan uang Rp. 20.000 sebanyak tiga lembar, pecahan Rp. 10.000 sebanyak 12 lembar, pecahan Rp. 5.000 sebanyak 26 lembar, pecahan Rp.2.000 sebanyak 25 lembar dan pecahan uang Rp.1.000 sebanyak tiga lembar" jelasnya.
Saat ini Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada pihak Kejaksaan pada haru Jumat tanggal 17 Mei 2019. ( N )