Ditreskrimsus Polda NTT Berhasil P21 kasus Bawang Merah Kabupaten Malaka
ntt.tribratanews.com,- Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT berhasil P21 Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos, S.I.K., Jumat (7/5/2021).
“Kamis tanggal 6 Mei 2021 untuk dua berkas tindak pidana korupsi kasus bawang merah sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh kejaksaan. Dua berkas ini terdiri dari empat orang tersangka an. YKB, PT,SB dan SD”jelas Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos, S.I.K.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUH Pidana dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun hukuman penjara.
Dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, Dirreskrimsus Polda NTT menegaskan bahwa Penyidik Polri dalam menangani setiap penegakan hukum korupsi selalu berhati-hati dan dilakukan secara profesional dan tetap mengikuti arahan Kapolda NTT bahwa setiap proses penyidikan tidak ada intervensi oleh siapapun.
"Proses penyidikan tindak pidana korupsi diwilayah hukum Polda NTT sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Kapolda NTT dilakukan secara profesional dan hati-hati dan kita yakinkan bahwa proses penyidikan kasus ini tidak boleh diintervensi oleh siapapun atau kelompok manapun apalagi untuk kepentingan politik tertentu, semua berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah"tegasnya.