Dit Resnakoba Polda NTT Gelar Konferensi Pers terkait peredaran Narkoba jenis Shabu
Tribratanewssntt.com ,- Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Turman S. Siregar, S.H.,S.I.K. menggelar konferensi pers terkait kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polda NTT, Rabu (19/4/2017).
Dalam konferensi pers tersebut Dir Resnarkoba didampingi Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules A. Abast dan Kasubdit 1 Dit Resnarkoba Polda NTT, AKBP Jack Seubelan, S.H. dan turut hadir pula para wartawan dari media elektronik, cetak maupun online.
Peredaran narkotika jenis shabu di wilayah NTT terus terjadi bahkan sudah merambah wilayah Flores, hal tersebut dibenarkan oleh Kombes Pol Turman.
Rabu (12/4) siang sekitar pukul 11.00 wita, polisi dari Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda NTT mengamankan VS alias Vekki Subun (31), warga Jalan S Parman RT 01/RW 01 Kelurahan Lebijaga Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada di rumahnya di toko vikctory Bajawa Kabupaten Ngada.
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat dan kami melakukan pengembangan," tandas Dir Narkoba.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu plastik klip bening yang diduga narkotika jenis shabu yang disisipkan di dalam bungkusan rokok merk marlboro ice blast, satu buah HP merk samsung S7 berwarna kuning emas, satu buah HP merk samsung duos warna biru gelap, tiga batang pipet sedotan plastik warna putih, satu buah pipet kaca dibungkus dengan tissu warna putih, satu buah alat timbang digital berwarna silver.
Awalnya personil Narkoba mendapatkan informasi bahwa akan dilakukan transaksi narkotika jenis shabu oleh tersangka VS bersama jaringannya di Bajawa Kabupaten Ngada. Anggota Dit Resnarkoba Polda NTT langsung menangkap VS di toko miliknya di toko Victory Bajawa.
Polisi juga menggeledah tersangka VS dan ditemukan barang bukti satu paket shabu yang diselipkan dalam bungkusan rokok marlboro.
Dari hasil interogasi, tersangka VS mengakui kalau barang bukti paket shabu tersebut adalah milik tersangka.
"Tersangka langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda NTT untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tambah Dir Resnarkoba Polda NTT.
Dari pengakuannya, tersangka VS mengaku membawa shabu satu paket yang didapatkan dari TW yang sudah diidentifikasi.
Barang bukti shabu didatangkan dari Surabaya oleh TW dan ke Ende dengan pesawat.
Tersangka VS menjemput barang bukti shabu di Ende dan dibawa ke Bajawa serta ada indikasi hendak dijual. "Indikasi (menjual) karena ada alat timbang yang kita amankan," ujar Dir Narkoba.
Polisi sudah menjadikan TW sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih diidentifkasi karena ia tinggal berpindah-pindah.
Dari hasil tes urine tersangka di rumah sakit Bhayangkara Kupang, tersangka VS positif sebagai pengguna narkoba. Selain itu, tersangka juga merupakan pengedar narkoba jenis shabu.
Tersangka VS sudah dua kali menjual narkoba dan selalu dari orang yang sama (TW) yang saat ini menjadi DPO. "Tersangka VS memakai narkoba pada bulan Maret dan saat ditangkap," ujarnya.
Tersangka mengaku kalau shabu yang dijemput dari Ende langsung disebar ke Bajawa, Maumere dan sekitarnya.
Shabu dibeli 1,5 gram seharga Rp 1,8 juta dan dipakai tersangka serta sebagian dijual.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun hingga 12 tahun penjara atau denda Rp 800 juta hingga Rp 8 Milyar.