Dit Reskrimum Polda NTT Tangkap Anggota DPRD Kota Kupang yang terlibat Judi
ntt.tribratanews.com ,- Kembali lagi Direktorat Reskrimum Polda NTT melakukan Press release kasus Perjudian kartu Samgong, Selasa siang (18/7/17).
Dir Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Yudi A. Sinlaeloe, S.I.K. didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abas, S.I.K. menjelaskan kronologi penangkapan tersangka kasus judi beserta barang buktinya.
“Tim kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan permainan judi kartu samgong di salah satu rumah kontrakan Beni Sinlaloe di Sikumana. Atas informasi tersebut tim melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata memang benar sedang berlangsung permainan judi tersebut oleh tersangka PEM, BS, RN, dan RYKK sehingga dilakukan penangkapan” Jelas Dir Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Yudi A. Sinlaeloe, S.I.K.
Lebih lanjut Kombes Pol. Yudi A. Sinlaeloe, S.I.K. mengatakan bahwa dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 4.000.000,- yang terdiri dari uang pecahan 100 ribu sebanyak 39 lembar dan uang pecahan 50 ribu sebanyak dua lembar dan kartu sebanyak 52 lembar.
“Para tersangka kami jerat dengan pasal 303 bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP, pelaku tidak kami tahan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun akan tetapi proses hukumnya tetap dilaksanakan ” ujar Kombes Pol. Yudi A. Sinlaeloe, S.I.K.
Dir Krimum Polda NTT juga meminta masyarakat untuk memantau dan mengawal penanganan kasus ini. Penyidik kepolisian berjanji akan mempercepat penanganan kasus ini dan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.