Displinkan Protokol Kesehatan Bagi Anggota Polri, Bidpropam Polda NTT Kembali Gelar Gaktibplin di Tempat Pelayanan Masyarakat
ntt.tribratanews.com - Pendisiplinan pelaksanaan Protokol Kesehatan bagi anggota Polri di lingkup Polda NTT terutama penggunaan masker, Bidang Propam Polda NTT kembali menggelar kegiatan penegakkan, ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) dengan sasaran di tempat pelayanan bagi masyarakat, Rabu (19/8/2020).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubditprovos Kompol Marten Kana dengan mendatangi tempat pelayanan masyarakat di antaranya, Ka SPKT Polda NTT, SKCK Polda NTT, Reskrimsus Polda NTT, Reskrimum Polda NTT, Penjagaan Samapta Polda NTT, Rsb Polda NTT, Ditlantas Polda NTT dan anggota lantas yang bertugas di kantor Samsat Kota Kupang serta kantor Lantas Polres Kupang Kota.
"Sehubungan dengan dikeluarkannya Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19 maka dari itu, kami melakukan pengecekan penggunaan masker terhadap anggota", ucap Kompol Marten Kana
"Hal ini pun dilakukan untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, sebelum anggota Polri melaksanakan pelayanan kepada masyarakat", tambahannya.
Terhadap Anggota yang ditemukan tidak memakai masker akan diberikan teguran dan sanksi berupa tindakan fisik.
"Dalam pemeriksaan ini kami memberikan imbauan yang bersifat kedinasan kepada anggota untuk mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19 dan diharapkan untuk menghindari pelanggaran", pungkasnya.