Direktorat Polair Polda NTT Gelar Press Release Kasus penyelundupan BBM
ntt.tribratanews.com ,- Direktorat Polair Polda NTT, menggelar Press Release terkait kasus Migas yang sedang ditangani, Rabu siang (8/3/2017).
Direktur Polair Polda NTT Kombes Pol Budi Santoso, S.H., M.M., yang didampingi Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast, S.IK, menjelaskan bahwa kurun waktu beberapa bulan ini Direktorat Polair Polda NTT telah menyelesaikan tiga kasus.
Kasus yang pertama Pemboman Ikan (Tahap 2), Kasus yang kedua pencurian kapal (Tahap 2) sedangkan yang ke tiga yang dirilis hari ini yakni kasus penyalahgunaan BBM.
Kombes Pol Budi menjelaskan kronologi dari kasus penyelundupan BBM yang tejadi pada Jumat malam (12/1/2017) dimana KP Bidadari XXIH 2002 melakukan pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama yang dinakhodai oleh Frit Kanuk (37) di perairan Teluk Kupang.
Setelah dicek ternyata mengangkut BBM jenis premium sebanyak 1.015 liter, solar sebanyak 420 liter dan minyak tanah 60 liter dari pelabuhan TPI oeba dengan tujuan Papela Kabupaten Rote Ndao tidak memiliki surat – surat perijinan yang sah (lengkap) sehingga selanjutnya dibawa ke dermaga Ditpolair Polda NTT untuk dilakukan proses penyidikan oleh tim Subditgakkum Polair Polda NTT.
Dari hasil penyidikan tersangka Frit Kanuk (37) dijerat dengan pasal 55 dan pasal 53 huruf D Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi tanpa dokumen perijinan yang sah dari pemerintah) dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
Barang bukti migas tersebut beserta tersangka hari ini dilimpahkan kepada Kejari Kupang hari ini karena berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati NTT.