Diduga Lakukan Illegal Fishing, Enam Orang Nelayan Asal Bima Diamankan Ditpolairud Polda NTT
ntt.tribratanews.com - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT berhasil mengamankan sebuah Kapal motor beserta awak kapal yang diduga melakukan tindak pidana illegal fishing di wilayah perairan Pulau Komodo, Kabupaten Mangarai Barat.
Hal ini pun diungkapkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Sabtu (25/9/2021).
"Kapal yang diduga melakukan tindak pidana illegal fishing dinahkodai oleh J (40) bersama kelima pelaku lainnya berinisial L (39), S (35), T (19), N (19) dan AR (20) merupakan warga Pulau Bajo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTB dengan inisial kapal KMN. Nirma Sayang", ungkap Kabidhumas Polda NTT.
Kabidhumas menjelaskan, bahwa Kapal KMN. Nirma Sayang diamankan personel Ditpolairud Polda NTT pada 23 September 2021 di wilayah perairan Pulau Komodo, Kabupaten Mangarai Barat pada posisi 08° 51' 000" LS / 119° 20' 000" BT yang diduga akan melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan. Kapal tersebut berangkat dari Pulau Bajo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTB dengan tujuan perairan Sumba Provinsi NTT.
"Pada saat akan dilakukan pemeriksaan oleh Kepolisian abk kapal membuang Barang Bukti bom ikan tersebut ke laut. Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti dari kapal KMN. Nirma Sayang berupa dua buah jerigen ukuran 20 liter yang berisi Pupuk yang sudah di olah sebagai bahan baku utama pembuat bahan peledak (Bom ikan), satu gulung kabel yang akan digunakan untuk merakit bahan peledak, dua unit kompresor, dua buah Tropong, satu buah senter selam, satu pelastik kapas, enam buah Regulator Selam, tujuh buah kaca mata selam, satu bundel dokumen kapal dan Accu sebagai detonator,” jelas Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.
"Saat ini, Ditpolairud Polda NTT sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut", tandasnya.
Adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 1 ayat 1 Undang undang nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dan pasal 98 Jo pasal 42 ayat 3 UU no 45 tahun 2009 tentang Perikanan.