Dengan Pola Restorative Justice, Jajaran Polda NTT Berhasil Damaikan Kasus Pengeroyokan di Femnasi

Dengan Pola Restorative Justice, Jajaran Polda NTT Berhasil Damaikan Kasus Pengeroyokan di Femnasi

ntt.tribratanews.com - Dengan Pola Restorative Justice, personil jajaran Polda NTT yang bertugas di Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mendamaikan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh MS dan FS sebagai pelaku dan LK selaku korban di Desa Femnasi, Kecamatan Miomaffo Timur, Selasa (15/6/2021).

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Miomaffo Timur Iptu Fery Nur Alamsyah, S.H, saat dikonfirmasi, Rabu (16/6/2021) pagi.

Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian Pengeroyokan tersebut terjadi di Naiseob Desa Femnasi, Kecamatan Miomaffo Timur,  Kabupaten Timor Tengah Utara pada tanggal 8 Juni 2021 lalu.

"Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Miomaffo Timur dan sudah di buat Loporan Polisi, Nomor  : LP / 23 / VI / 2021 / NTT / RES TTU / SEK MIOTIM, tanggal 8 Juni 2021", jelas Kapolsek Polsek Miomaffo Timur.

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur dengan Pola Restorative Justice Melakukan mediasi hingga berujung perdamaian oleh kedua belah pihak yang juga turut dihadiri oleh Keluarga kedua belah pihak.

"Dari hasil mediasi yang dilakukan oleh anggota terhadap korban dan pelaku dihasilkan kesepakatan Permasalahan yang telah terjadi pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021, sekitar jam 17.00 Wita, diselesaiakan secara kekeluargaan berhubung kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan", ungkapnya.

Selain itu, dari kedua belah sepakat untuk menarik kembali Laporan Polisi dan buatkan surat pernyataan damai yang ditanda tangani kedua belah pihak di atas Meterai dan disaksikan oleh saksi dari kedua belah pihak.

"implementasi restorative justice dalam penegakan hukum unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara sebagai program unggulan Satreskrim Polres TTU (Penyidik masuk desa dalam percepatan Restorative Justice)", tandasnya.

Diketahui Restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.