Curi Handphone di Pasar Baru Atambua, HS Diancam Lima Tahun Kurungan Penjara

Curi Handphone di Pasar Baru Atambua, HS Diancam Lima Tahun Kurungan Penjara

ntt.tribratanews.com - Seorang orang pria berinisial HS diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Belu diduga telah melakukan pencurian Handphone (HP) di depan Toko Moga Jaya Pasar Baru Atambua pada bulan Juni 2023 lalu.

Penangkapan pelaku pencurian HP tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/171/VI/2023/SPKT/Polres Belu / Polda NTT, tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian HP.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Belu AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K., melalui Kasat Rekrim, Iptu Djafar Awad Alkatiri, S.H., Rabu (5/7/2023).

Kasat menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada tanggal 22 juni dengan lokasi di pasar baru Atambua. Kejadian bermula saat tersangka HS sementara berbelanja di dalam Toko Moga Jaya Pasar Baru Atambua. Kemudian tersangka keluar dari dalam toko menuju sepeda motor miliknya yang diparkirkan di pinggir jalan raya depan Toko Moga Jaya.

"Usai berbelanja, Tersangka melakukan pencurian dengan cara mendekati motor korban dan langsung mengambil HP dengan cara memasukkan tangan kirinya ke laci depan motor sebelah kiri kemudian langsung meninggalkan lokasi tempat kejadian," jelas Kasat Reskrim Polres Belu.

Atas kejadian itu, Korban langsung melaporkan ke Pihak kepolisian, Selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada sabtu, 1 juli lalu.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan antara lain satu unit hp merk oppo F11 berwarna Biru Muda (milik korban), satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DH 5145 EM (milik tersangka).

"Barang bukti lainnya yang kita sita yakni satu lembar baju kaos oblong warna biru muda dan satu lembar celana pendek berbahan kain warna abu-abu milik teraangka serta satu buah helm merk NHK berwarna hitam milik tersangka. Atas kejadian tersebut, kerugian mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000, terangnya.

"Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp 900 rupiah", tandasnya.