Curi Barang Sembako, Seorang Pemuda Asal Desa Gorontalo Diamankan Jajaran Satreskrim Polres Manggarai Barat
ntt.tribratanews.com - Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 27 tahun di kediamannya, Pelaku diduga telah melakukan pencurian barang sembako di gudang sembako di Perempatan Prundi, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Pemuda tersebut berinisial CR warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan, S.H., Selasa (4/4/2023).
Kasat menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan mantan karyawan dari gudang sembako milik Toko Murah itu. Mantan karyawan itu diketahui membobol gudang sembako milik bosnya bernama Liemanto (29) warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Rabu (29/3/2023) lalu.
"Terduga pelaku melakukan aksi pencurian dengan membobolan gudang sembako seorang diri. Saat kejadian aksinya terekam kamera CCTV. Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan dilapangan, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di dalam rumah kos-kosan," ucap Kasat Reskrim.
Pada saat melakukan aksinya, pelaku masuk dengan mencongkel pintu belakang gudang dan dilakukan pada malam hari. Setelah berhasil, mantan karyawan itu menggasak barang-barang sembako berbagai jenis yang diperkirakan nilainya sekitar Rp 20 juta. Kemudian terduga pelaku keluar meninggalkan gudang sembako itu dengan membawa barang hasil curian.
"Untuk kasus ini, selain berhasil mengamankan terduga pelaku, kami juga turut serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 dos berisi 141 botol minyak goreng ukuran 1 liter merek Kepiting Mas, 1 dos berisi 18 botol saos tomat ukuran 500 ml dan 2 dos tepung maizena dengan rincian 1 dos berisi 40 bungkus tepung maizena ukuran 300 g serta 1 dos berisi 24 bungkus tepung maizena ukuran 750 g," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui ia nekat membobol gudang sembako milik mantan bosnya itu karena terdesak kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.
"Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara," pungkasnya.