Cegah Peredaran Barang Kadaluarsa, Anggota Polsek Amanatun Selatan Gelar Pemeriksaan Sembako dan Obat-obatan
ntt.tribratanews.com – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020, anggota Polsek Amanatun Selatan, Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar kegiatan pemeriksaan bahan makanan (Sembako) dan obat-obatan yang sudah kadaluarsa.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Amanatun Selatan Ipda M. L. Peterson Riwu, S.H. dengan memeriksa Toko dan Kios di sekitar Pasar Inpres Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (11/12/2019) kemarin.
Kapolsek Amanatun Selatan saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2019) pagi, mengatakan pengecekan tersebut untuk mencegah peredaran makanan tidak layak konsumsi dan obat-obatan yang masanya sudah kadaluarsa.
Dalam giat tersebut terdapat beberapa barang temuan sembako di beberapa kios yang sudah kadaluarsa berupa 6 Buah ikan Kaleng, 28 Buah Minuman Kaleng Coca – Cola, 33 Mie Instan, 17 bungkus Biskui dan 54 penyedap rasa.
“Barang-Barang itu sudah dibuatkan berita acara serah terima barang temuan dan sekarang barang tersebut sudah amankan di Polsek Amanatun Selatan”, ucap Ipda M. L. Peterson Riwu, S.H.
“Kegiatan ini juga untuk melindungi masyarakat dari bahaya makanan dan minuman yang sudah kadarluasa. Petugas juga memberikan imbauan kepada pedagang untuk tidak menjual barang yang sudah kadaluwarsa atau barang-barang yang tidak terdaftar di Balai Besar Peredaran Obat dan Makanan (BPOM)”, imbaunya.
“Selain itu, kami (Polsek Amanatu Selatan) juga mengimbau kepada seluruh warga untuk lebih teliti dalam membeli barang, jangan sampai membeli produk kadaluwarsa”, pungkasnya. (G)