Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Kupang Gelar Patroli Gabungan
Kepolisian Resor Kupang Polda NTT, melaksanakan patroli gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Sabtu (27/03/2021) sekitar pukul 20.23 wita.
Patroli gabungan yang dilakukan Polres Kupang menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri RI dan surat edaran Gubernur Nusa Temggara Timur Nomor : Pem/440/21/III/2021.
Kasubbag Dal Ops Polres Kupang IPTU Putu Samiade memimpin apel pengecekan dan memberikan arahan tentang sasaran dan cara bertindak humanis .
Tim gabungan patroli PPKM terdiri dari Personil Polres Kupang, Anggota TNI-AD, Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, BPBD dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Rute patroli gabungan sepanjang jalur timor raya dimulai dari Mako Polres Kupang menuju simpang tiga Oesao – Oekabiti kemudian berbalik arah menuju Kelurahan Tarus dan berakhir di Polsek Kupang Tengah.
Sepanjang rute patroli, Kasat Binmas AKP Simon Seran bersama personil Binmas Polres Kupang tak hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat tentang PPKM.
Warga dihimbau tetap taat pada Prokes covid-19 3M (Memakai Masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak). Warga juga dihimbau tidak berkerumun, tidak membuat pesta. Para pemilik toko, kios, warung makan pun dihimbau agar tidak beraktifitas lebih dari pukul 21.00 wita.
Patroli Gabungan PPKM secara humanis memberi pemahaman kepada masyarakat, namun jika masih ada yang tidak mematuhi akan dikenai tindakan tegas dan terukur.
IPTU Putu, menyampaikan kegiatan patroli gabungan merupakan kegiatan bersama unsur Polri,TNI Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, BPBD dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk memberikan penekanan agar masyarakat mentaati protokol kesehatan covid-19 yang saat ini pemerintah meberlakukan kebijakan ppkm sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi penyebaran Covid-19. "Mari kita semua taati protokol kesehatan.,"Ungkapnya.