Cegah Pelanggaran Lintas Batas, Pospolsubsektor Napan Lakukan Pemeriksaan

Cegah Pelanggaran Lintas Batas, Pospolsubsektor Napan Lakukan Pemeriksaan

ntt.tribratanews.com - Untuk menghindari adanya pelanggaran lintas batas yang biasa terjadi di wilayah perbatasan, Personil Pos Polsubsektor Napan lakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap warga negara indonesia maupun warga negara asing yang hendak memasuki wiliyah perbatasan RI- RDTL, Kamis (2/1/2020).

Dikatakan Kapospol Napan Ipda I Made Seri,SH , pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelanggaran pelintas batas sekaligus membantu tugas Imigrasi dan Bea Cukai di wilayah perbatasan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Pospolsubsekto Napan berpedoman pada aturan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 8 Ayat (1), bahwa setiap orang yang ingin masuk/keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

”Apabila warga yang hendak melintas tidak mempunyai kartu lintas batas maka tidak dapat memasuki wilayah Indonesia,” tegas Ipda Made.