Cegah Kebakaran Hutan, Bhabinkamtibmas Desa Naru Ngada Sosialisasi dan Pasang Spanduk
ntt.tribratanews.com,- Bhabinkamtibmas desa Naru Brigpol Oman Mere gelar sosialisasi dan pemasangan spanduk ” STOP Pembakaran Hutan Dan Lahan” yang dilaksanakan, kamis ( 25/10/2018). Dilokasi desa Naru kec. Bajawa Kab. Ngada.
Brigpol Oman Mere Mengatakan, Kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk ” STOP KARHUTLA ” disampaikan kepada warga di desa Naru Kecamatan Bajawa, dimaksud sebagai berikut.
“Mengajak warga untuk selalu peduli terhadap lingkungan dan kelestarian hutan, selalu menjaga hutan dan tidak membersihkan kebun dengan cara membakarnya,” ujarnya.
Kemudian, menghimbau untuk tidak membakar lahan, baik kebun atau hutan, karena dampak dari KARHUTLA adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.
Pembakaran Hutan dan lahan, lanjutnya kepada Humas Polres Ngada, dapat diancam dengan pidana penjara dan denda, sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2004 pasal 48 ayat 1.
“setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 10 Miliar Rupiah,” tegasnya.