Cegah Covid-19, Polsek Raihat Pasang Spanduk Hingga Sebar Imbauan Tidak Mudik ke Warga Haekesak

Cegah Covid-19, Polsek Raihat Pasang Spanduk Hingga Sebar Imbauan Tidak Mudik ke Warga Haekesak
ntt.tribratanews.com - Upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19, terus digalakkan Polres Belu dengan setiap harinya memberikan edukasi/imbauan kepada masyarakat. Imbauan kamtibmas disampaikan melalui sejumlah media, spanduk, patroli dialogis hingga pelibatan personil Bhabinkamtibmas yang langsung terjun ke tengah-tengah masyarakat, mengajak masyarakat untuk selalu mewaspadai penularan virus Corona. Seperti yang dilakukan Polsek Raihat dalam dua hari terakhir ini, dengan memasang spanduk serta menyebarkan selebaran imbauan tidak mudik di beberapa lokasi di kecamatan Raihat, kabupaten Belu. Dari laporan yang dihimpun Humas, pemasangan spanduk dilakukan di depan Polsek Raihat. Sementara selebaran ditempel di tempat usaha warga, tempat umum dan juga dibagikan langsung kemasyarakat saat pelaksanaan patroli dialogis di wilayah Haekesak, desa Tohe, Kec.Raihat, Kab.Belu. Adapun isi imbauan tertulis dari Kapolres Belu, AKBP Cliffry S.Lapian, S.I.K, antara lain mengajak masyarakat untuk sementara waktu tidak bepergian keluar daerah/ mudik. Masyarakat juga diimbau untuk selalu menjaga jarak (sosial/physical distancing) ketika melakukan komunikasi, guna mengurangi risiko penularan virus corona. Kepada Humas, rabu (8/4/2020), Kapolsek Raihat, IPDA Warsito mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan kepolisian guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona. “Polri mengeluarkan imbauan tersebut supaya masyarakat menyadari bahwa penyebaran corona ini akan cepat bila Kita bepergian ke daerah yang masuk zona merah.  Dan sebaliknya, mereka yang saat ini menetap didaerah terpapar corona, sebaiknya tidak datang dulu supaya tidak membawa virus masuk ke daerah Belu ini”lanjut Kapolsek. “Selain tidak mudik, Kita juga mengimbau masyarakat agar sebaiknya dirumah saja. Tidak boleh mengadakan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa seperti pesta, kegiatan keagamaan atau lainnya. Bagi masyarakat yang melanggar, maka akan kami imbau untuk bubar dan membubarkan bila diperlukan demi keselamatan orang banyak”pungkas Kapolsek.