Brigpol Yusran Mediasi Kasus Salah Paham Warga Binaannya
ntt.tribratanews.com - Personel Bhabinkamtibmas Polres Belu Brigpol Yusran, melaksanakan mediasi kasus salah paham yang melibatkan warga di desa pantauannya tepatnya di Dusun Fohomaek, Desa Maumutin, kecamatan Raihat, kabupaten Belu.
Mediasi salah paham yang berlangsung di kediaman ketua RT.01, Selasa (17/9/19), dihadiri Babinsa, tokoh masyarakat, kedua belah pihak yang bertikai yakni Cornelis Batu dan Agustinus Mau Buti beserta masing-masing keluarga.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan kasus salah paham pemotongan kayu jati.
Pada kesempatan tersebut pula, Bhabin mengingatkan kepada kedua belah pihak agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dan bilamana terulang, maka proses hukumlah yang akan ditempuh.
Setelah memberikan wejangan kepada kedua belah pihak, Bhabinkamtibmas yang bertugas di Polsek Raihat ini,memberikan penyuluhan tentang operasi Bina Kusuma Turangga 2019.
Kepada warga binaannya, Brigpol Yusran mengajak mereka untuk mendukung operasi Bina Kusuma dengan menjauhi segala bentuk penyakit masyarakat terutama kenakalan remaja dan premanisme seperti mabuk-mabukkan, geng motor, jambret, penyalahgunaan narkoba dsb
”Banyak anak-anak, remaja, hingga orangtua masih banyak yang belum sadar, melakukan perbuatan yang sebenarnya merugikan dirinya seperti judi, mabuk-mabukan, pemalakan, kebut-kebutan, hingga penyalahgunaan narkoba”kata Brigpol Yusran kepada warga binannya.
“Untuk itu, saya selaku Bhabin di desa ini, mengajak kita semua yang hadir untuk menghindari hal yang sudah saya sebutkan tadi agar kehidupan kita nyaman, aman, dan tidak terbebani dengan masalah,” pungkas Bhabin.
Operasi Bina Kusuma Turangga 2019 ini sendiri akan dilaksanakan selama 14 hari,mulai tanggal 16 s/d 29 september 2019.
Operasi ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat terutama kenakalan remaja dan premanisme seperti mabuk-mabukkan, geng motor, jambret, penyalahgunaan narkoba dsb, khususnya di wilayah hukum Polres Belu (Kabupaten Belu & Malaka).