Biro SDM Polda NTT Gelar Sidang BP4R untuk Empat Pasang Anggota/PNS Polri
Tribratanewsntt.com – Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda NTT menyelenggarakan Sidang Badan Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Mapolda NTT pada Selasa, 16 Juli 2024.
Pada kesempatan ini, empat pasang anggota/PNS Polri menjalani sidang BP4R, sebuah proses yang wajib dilalui sebelum mereka melangsungkan pernikahan.
Sidang BP4R dipimpin oleh Kabag Watpers Polda NTT, AKBP Helen Patikawa, didampingi oleh Kanit Hartib I Subbid Provost Polda NTT, AKP Yorsen H. I. Bilaut, serta perwakilan dari Perwira Itwasda dan Bhayangkari Daerah NTT.
Sidang nikah ini merupakan syarat mutlak bagi seluruh personil Polri yang akan melangsungkan pernikahan. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi surat izin nikah dari pimpinan satuan kerja, surat keterangan menikah (model N1), dan surat keterangan dari orang tua (model N4) yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan tempat anggota berdomisili. Setelah semua administrasi lengkap, dokumen-dokumen tersebut diajukan ke Biro SDM Polda NTT untuk penjadwalan sidang BP4R.
Sidang BP4R bertujuan memberikan pembekalan kepada kedua pasangan, menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik, serta memastikan kehidupan keluarga yang rukun dan harmonis di masa depan.
AKBP Helen Patikawa menjelaskan, "Maksud dan tujuannya adalah untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya, mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang semakin berat.
"Sebagai Bhayangkari, istri anggota Polri harus memahami dan mendukung tugas suami dalam pelaksanaan tugas sehari-hari."harapnya.
Sidang pun ini juga dihadiri oleh pihak keluarga yang berlangsung di Aula Rupatama Rasta Sewakottama Lantai III Mapolda NTT.