BINMAS POLRES NGADA Gelar Kegiatan Pembinaan Ketertiban Masyarakat Kepada Mahasiswa
ntt.tribratanews.com - Kegiatan pembinaan ketertiban masyarakat (BINTIBMAS) kepada mahasiswa/mahasiswi Undana 2 Bajawa oleh Binmas polres Ngada di aula kantor desa Langagedha kecamatan Bajawa kabupaten Ngada, kamis (15/06/2017).
Turut hadir kapolres Ngada AKBP Firman Afandi, SIK, Kasat Binmas IPTU Oktafianus P. Abor, pejabat desa Langagedha David Zia dan pejabat desa Boradho Rafael Nuga.Mahasiswa/mahasiswi Undana 2 Bajawa juga turut hadir dalam kegiatan tersebut dan berjumlah 56 orang yang sedang melaksanakan KKN di desa Langagedha, Bomari, Bejo, Bela dan Boradho.
Materi yang diberikan pada kegiatan pembinaan ketertiban masyarakat (BINTIBMAS) oleh Kasat Binmas tentang gerakan Radikalisme, intoleransi dan terorisme sedangkan materi undang-undang lalu lintas dan bahaya narkoba juga diberikan materi oleh AIPDA Vinsensius Wea kaur mintu sat Binmas polres Ngada.
“Pemberantasan tindakan terorisme diatur dalam undang-undang nomor 15 tahun 2013.Tindakan terorisme merupakan tindakan kejahatan kemanusiaan dan biasanya mengatasnamakan agama atau kelompok tertentu misalnya GAVATAR, ISIS, PETA dan gerakan lainya“ jelas Kasat Binmas kepada masyarakat dan mahasiswa.
Setelah diberikan penjelasan radikalisme, intoleran dan terorisme, dilanjutkan dengan pemberian materi tentang lalulintas dan narkoba.
Kaur Mintu sat Binmas AIPDA Vinsensius Wea menjelaskan tentang undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang mengatur pelanggaran lalu lintas, jenis pelanggaran ,pasal yang dilanggar dan denda maksimal kepada para pelanggar.Pengertian, jenis-jenis dan bahaya narkoba juga dipaparkan kepada masyarakat dan mahasiswa yang
hadir dalam kegiatan pembinaan.
Setelah semua materi dijelaskan, diberikan kesempatan kepada masyarakat dan mahasiswa untuk bertanya serta diberi sertifikat dari polres Ngada oleh Kasat Binmas kepada mahasiswa.