Bidang Keuangan Polda NTT Gelar Sosialisasi SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2018
ntt.tribratanews.com ,- Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda NTT menggelar kegiatan sosialisasi Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 Orang Pribadi Satker Mapolda NTT dan Jajaran di Hotel Sylvia kupang, Rabu (20/3/19).
Kegiatan yang dihadiri Perwakilan Pimpinan Kantor Pajak Pratama Kupang, Perwakilan Pimpinan BRI Pusat, Para Kasubagrenmin Polda NTT, Para Kaur/Kasikeu jajaran Polda NTT beserta Baur Gaji ini dilaksanakan hingga tanggal 22 Maret 2019.
Kabidkeu Polda NTT Kombes Pol. Drs. Sofyan Tanjung selaku penanggung kegiatan yang membuka kegiatan tersebut.
Dalam arahannya Kabidkeu menyampaikan batas akhir penyampaian SPT Tahunan orang pribadi tahun 2018 paling lambat tanggal 31 Maret 2019.
“Setiap warga negara Indonesia, baik TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi dan yang tidak melaksanakan akan dikenakan Sangsi. Batas akhir sesuai pemberitahuan Kantor Pajak Pratama Kupang paling lambat tgl 31 Maret 2019” tegas Kombes Pol. Drs. Sofyan Tanjung.
Pada kesempatan tersebut Kabidkeu Polda NTT menyampaikan juga tentang penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Sesuai PMK NO. 196. Tahun 2018 bahwa Pada tanggal 1 Juli 2019 seluruh Satuan Kerja (Satker) Polri wajib menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Bank mitra Polda NTT dalam rangka penggunaan KKP adalah Bank BRI selaku mitra pengelolaan dana DIPA Satker Polda NTT.
“Tujuan penggunaan KKP ini diharapkan dapat mendukung kelancaran tugas Polri serta meminimalisir terjadinya penumpukan Kas di bendahara pengeluaran, meminimalisir penyimpangan serta menekan Inflasi” jelasnya.
"Penggunaan KKP sebesar 40 persen dari uang persediaan, apabila dirasa kurang dapat mengajukan penambahan limit uang persediaan kepada KPPN" pungkasnya. (N)