Bidang Hukum Polda NTT Sosialisasikan Perpol No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Jajaran
ntt.tribratanews.com,- Kabidkum Polda NTT Kombes Pol Halasan Roland Situmeang, S.I.K., M.H. membuka kegiatan sosialisasi Perpol nomor 8 tahun 2021, penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di hotel Silvya Kupang, Jumat (26/11/21).
Perpol tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan sebagai langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan Keadilan Restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh 21 personel dari masing-masing polres dan dari Satker Polda NTT yang mengemban fungsi Bidkum. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan selama dua hari mulai dari tanggal 26 sampai dengan 27 November 2021.
Dalam sambutannya Kabidkum Polda NTT mengatakan bahwa dikeluarkannya Perpol Nomor 8 Tahun 2021 oleh Kapolri sebagai langkah progresif dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat.
"Dengan pendekatan restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat. Langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat. Peraturan ini sebagai upaya meminimalisir, tidak lagi proses penegakan hukum yang bisa memicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh se tempat,"ujarnya.
Dikesempatan tersebut, Kabidkum Polda NTT menjelaskan juga memaparkan bahwa ada tiga jenis perkara yang ditangani yakni Praperadilan, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Gugatan PTUN.
"Data penanganan perkara tahun 2021, Praperadilan ada 10 perkara dengan rincian lima perkara menang dan 5 perkara kalah. Sementara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ada delapan perkara yang ditangani, dua perkara menang sedangkan enam perkara lainnya masih dalam proses persidangan. Gugatan Tata Usaha Negara terdapat empat perkara yang ditangani dan tiga perkara masih dalam proses persidangan"jelasnya.
Dijelaskannya bahwa setelah langkah-langkah apabila penyidik mendapat gugatan praperadilan dari pelapor/tersangka maka Kapolsek atau Kasat Reskrim segera melaporkan kepada Kapolres diserta membuat surat permohonan bantuan hukum kepada Kapolda NTT yang ditandatangani oleh Kapolres.
"Setelah menyiapkan administrasi penyidikan lakukan koordinasi dengan Bidkum Polda untuk melakukan gelar perkara. Penyidik juga mega membuat materi gugatan praperadilan Polda. Selanjutnya Bidkum Polda menyiapkan Surat Perintah Tugas dan surat kuasa yang ditandatangani oleh Kapolda. Pada saat sidan praperadilan penyidik diwajibkan hadir di ruang sidang pengadilan negeri"tandasnya.
Diakhir paparannya Kabidkum menjelaskan prosedur pemberian bantuan penasehat hukum mulai dari pengajuan permohonan kepada pejabat yang berwenang hingga bantuan hukum berakhir.