BHABINKAMTIBMAS POLRES BELU BERSAMA TOKOH ADAT DAN APARAT DESA MELAKUKAN MEDIASI MASALAH TANAH GARAPAN
ntt.tribratanews.com,- Dua warga Dusun Airae, Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, masing-masing mengklaim sebidang tanah garapan yang berada di Buburlaran, Desa Maumutin.
Sengketa tanah ini membuat Bhabinkamtibmas Polres Belu Brigpol Yusran turun tangan dengan melakukan mediasi agar memperoleh jalan keluar atas status tanah tersebut serta mencegah hal-hal yang melanggar hukum.
Bersama Tokoh Adat, Staf Desa dan Ketua Suku, Brigpol Yusran yang membawahi Desa Tohe dan Maumutin tersebut melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak yakni Paulus Mesak dan Yohana Bui Satu, pada Minggu (19/2/17).
Setelah di adakan mediasi dan pengukuran tanah sengketa sekitar pukul 16.00 Wita, permasalahan ini sepakat diselesaikan secara kekeluargaan, yang ditandai dengan Surat Kesepakatan Bersama.
Adapun kesepakatan yang ditanda tangani kedua belah pihak tersebut yakni dari tanah seluas 96m x 39 m, pihak I (Paulus Mesak) mendapat 36 m x 39 m, sedangkan pihak II (Yohana), memperoleh tanah seluas 60m x 39m.
Semua tanaman/pohon yang berada di tanah pihak II, menjadi hak penuh pihak I dalam hal ini menjadi milik Paulus Mesak.
Kesepakatan lainnya adalah Pihak I menginjinkan pihak II menanam tanaman kacang selama 1 musim di tanah milik Pihak I, dikarenakan Pihak II (Yohana), sudah terlanjur membersihkan/menggarap tanah tersebut.
Surat kesepakatan bersama ini ditanda tangani kedua belah pihak yang bersengketa, para saksi antara lain Nai Adat (Tokoh Adat) Maumutin, Kepala Dusun, Ketua RT, anggota BPD Desa Maumutin yang juga Ketua Suku Datomil dan Ketua Suku Fohokik serta mengetahui Bhabinkamtibmas Desa Tohe Brigpol Yusran.