Bhabinkamtibmas Kenebibi Polres Belu Mediasi Kasus Penganiayaan
ntt.tribratanews.com,- Bhabinkamtibmas Kenebibi, Polres Belu, Brigpol Krispianus Ola Komek, Senin siang (13/3/17), melakukan mediasi/ penyelesaian kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 5 Maret 2017.
Mediasi berlangsung di rumah Ketua Suku Koturang di Dusun Makfaho, Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, yang diikuti oleh korban Hironimus Rasi, dua orang pelaku yakni Gaspar Mau dan Hendrikus A. E. Mau serta keluarga dari masing-masing pihak.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan yang ditandai dengan surat perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, dua orang saksi serta Bhabinkamtibmas Brigpol Kris.
Dalam pernyataannya, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama pada korban maupun kepada orang lain serta mengganti rugi biaya pengobatan yang telah dikeluarkan korban untuk berobat.
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat yang hadir untuk senantiasa menjaga kamtibmas dan taat pada aturan lalulintas.