Bhabinkamtibmas Kel.Baru Polres Manggarai Bersama Lurah bantu Meneyelesaiakan Permasalahan Tanah
ntt.tribratanews.com - Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru, Polres Manggarai Bripka Yustianus G. Gorang bersama Lurah Baru Yosef Sudarso, S.E, dan Babinsa Kelurahan Baru Serka Husrin mengikuti kegiatan lanjutan penyelesaian masalah tanah bertempat di kantor Kelurahan Baru, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT, Selasa (31/7/2018).
Adapun Penyelesaian tanah antara Agustinus Kapel dengan Ferdinandus Kedung yang sebelumnya pada Kamis (26/7/2018) lalus juga sudah dilaksanakan hanya saja belum mencapai titik temu anatara kedua beleh pihak.
Kegiatan lanjutan penyelesaian masalah tanah tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Baru didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Pada kesempatan itu didengar penyampaian jawaban pihak dari Ferdinandus Kedung sebagai terlapor yang meminta waktu untuk mendiskusikan bersama anak-anaknya terkait tawaran dari Agustinus Kapel sebagai pelapor agar terlapor menyerahkan kembali sertipikat tanah atas nama ayah pelapor yang saat ini dikuasai oleh terlapor.
kemudian akan dibicarakan secara bersama mengenai ucapan terimakasih dari pelapor dan saudara- saudara kepada terlapor dan anak anak karena sudah menjaga tanah dimaksud dan jawaban dari Ferdinandus Kendung memutuskan menolak permintaan atau tawaran pelapor dengan tetap mengklaim surat penyerahan sertipikat tanah dari ayah pelapor kepada terlapor sebagai surat jual beli tanah sehingga tanah tersebut adalah sah milik terlapor.
selanjutnya terlapor menyampaikan bila mana pelapor atau pihak lain yang merasa keberatan dengan kepemilikan tanah oleh terlapor silahkan menempuh jalur hukum atau menggugat secara perdata di Pengadilan.
Pada kesempatan itu Petugas Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan kamtibmas agar dalam menanti proses hukum selanjutnya, masing masing pihak dapat menahan diri serta tidak saling memancing emosi sehingga situasi di wilayah Kelurahan Baru dapat tetap kondusif.
Juga menghimbau kepada terlapor yang sementara membangun kios di atas tanah tersebut agar menghentikan sementara pembangunan tersebut, sambil menunggu keputusan hukum yang sah atas kepemilikan tanah tersebut.