Bhabinkamtibmas Fatukbot Polres Belu Polda NTT Ajak Pemimpin Adat dan Pemerintah Setempat Mediasi Kasus Pencabulan
ntt.tribratanews.com - Bhabinkamtibmas Kelurahan Fatukbot Polres Belu Brigpol Yulius Seran, pada minggu sore (21/5/17), melakukan mediasi kasus pencabulan, yang terjadi di wilayah RT.11, Kel.Fatukbot, Kec.Atambua Selatan, Kab.Belu.
Mediasi ini berlangsung di rumah Ketua RT.11. Di hadapan yang hadir, pelaku KM mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah melakukan pencabulan/pelecehan seksual terhadap korban DL, pada tanggal 16 Mei 2017.
Pelaku KM, mengungkapkan bahwa saat itu dirinya dibawah pengaruh minuman keras, sehingga nekat masuk ke dalam kamar korban dan melakukan pelecehan seksual dengan memeluk korban yang saat itu sedang tidur.
Setelah di lakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas, Tokoh adat, Ketua RT.10, ketua RT.11, ketua RW 04 serta orangtua dari masing-masing pihak, kasus ini akhirnya di selesaikan secara hukum adat yang di tandai dengan Berita acara penyelesaian kasus pelecehan.
Dalam Berita ini di jelaskan bahwa Pelaku KM di kenai sanksi/Hukum adat FIA LARAN, yang berbunyi ” HAKUR BITI KLUNI, HALULIHI HIKAR HAMANAS HIKAR, MATE BA KIUK MATE BA MEAN FAFUHUN.
Pelaku juga akan mendapatkan sanksi adat 2 kali lipat, bilamana kembali melakukan hal yang sama terhadap korban maupun warga yang ada di Kelurahan Fatukbot.
Menutup acara ini, Brigpol Yulius Seran, mengajak seluruh yang hadir untuk senantiasa menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.