Bhabinkamtibmas Desa Usapinonot Cegah Tenaga Kerja Nonprosedural Pada Warga Binaannya

Bhabinkamtibmas Desa Usapinonot Cegah Tenaga Kerja Nonprosedural Pada Warga Binaannya

ntt.tribratanews.com - Maraknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan berbagai macam modus operandi sehingga merekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural melalui berbagai macam motif.

Berkaitan dengan hal tersebut, bertempat di Kantor Desmigratif desa Usapinonot Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara Bhabinkamtibmas Desa Usapinonot Briptu Lukito Adityawarman melaksanakan upaya pencegahan perekrutan tenaga kerja Nonprosedural yang akan bekerja di Kalimantan pada PT. Kaltim Hijau Makmur melaui seorang warga berinisial KM (37) dan dibantu oleh saudaranya PH (36).

Upaya pencegahan perekrutan Nonprosedural dilakukan setelah Briptu Luki mendapat informasi dari warga binaannya bahwa ada aktivitas perekrutan tenaga kerja di Desa Usapinonot kemudian Briptu Luki langsung berkordinasi dengan Dinas Nakertrans dan didapati calon tenaga kerja tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung, Kamis (25/7/2019).

Setelah diinterogasi oleh Briptu Luki, KM mengaku bahwa yang bersangkutan diperintahakan oleh Kepala Perkebunan Berinisial J untuk merekrut tenaga kerja dan akan diberikan upah sebesar Rp. 122.220 setiap hari dan selama bekerja pada PT. Kaltim Hijau Makmur pekerja akan tinggal di Mess perkebunan.

Dari hasil perekrutan KM dan PH mendapat calon tenaga kerja sebanyak 11 orang yang rencananya akan diberangkatkan pada hari jumat 26 juli menggunakan KM. Bukit Siguntang menuju Balikpapan dan sesampainya disana para calon tenaga kerja akan dijemput langsung oleh pihak perusahaan.

Kemudian KM dan PH langsung dibuatkan surat pernyataan agar tidak melakukan perekrutan tenaga kerja tanpa melalui prosedur yang berlaku dan disaksikan oleh warga dan Desmigratif desa Usapinonot.

Tak lupa Briptu Luki mengimbau kepada warga binaannya apabila ingin bekerja diluar daerah harus senantiasa mengurus surat-surat dan berkordinasi dengan Desmigratif Desa.

Selanjutnya ‘’Untuk mencegah Tenaga Kerja Indonesia non Prosedural bukan saja dari pihak keimigrasian,tetapi semua stakhoelder serta masyarakat harus saling kerja sama,dan kami berharap apa saya sampaikan pada hari ini harus menjadi corong atau penyambung lidah kepada masyarakat luas akan bahayanya Tenaga kerja non Prosedural’’ tutupnya.