Bhabinkamtibmas Desa Runut Hadiri Prosesi Adat Kasus Perselingkuhan Yang Diselesaikan Dengan Hukum Adat

Bhabinkamtibmas Desa Runut Hadiri Prosesi Adat Kasus Perselingkuhan Yang Diselesaikan Dengan Hukum Adat

ntt.tribratanews.com - Anggota Bhabinkamtibmas Desa Runut Bripka Hendra Rejab pada hari Kamis siang (1/6/2017) menghadiri acara penyelesaian hukum adat terkait kasus Perselingkuhan antara Laurensius Heret (Suami) dan Avelina Afia (Istri kedua) terhadap Wendelina Welung (Istri pertama yang ditinggalkan) yang terjadi pada bulan Oktober 2016 yang lalu.

Adapun penyelesaian kasus perselingkuhan tersebut berlangsung di rumah Bapak Jeremias Jere di Dusun Lodong, Desa Runut, Kec. Waigete, Kab. Sikka.

Untuk diketahui bahwa, proses hukum adat ini adalah kelanjutan dari kesepakatan sebelumnya pada tanggal 5 Mei 2017 yang lalu. Berikut hasil kesepakatan saat itu, yakni :

  1. Pihak laki-laki yang meninggalkan istri pertama dan seorang anak, bersedia menjalani hukum adat, berupa membayar 1 ekor kuda dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 serta sebidang tanah untuk kelangsungan hidup istri dan anaknya ke depan.
  2. Proses pengukuran tanah tersebut dilakukan pada hari Minggu tanggal 4 Mei 2017.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, yakni Para Tokoh Adat Desa Runut, Ketua Rt. 05 serta keluarga besar dari kedua belah pihak.

“Kasus perselingkuhan ini diselesaikan secara hukum adat di Desa setempat, karena antara suami dan istri pertama yang ditinggalkan belum menikah secara sah menurut aturan hukum yang berlaku di Negara RI, sehingga dari kedua belah pihak sepakat agar kasus atau masalah ini diselesaikan secara hukum adat Sikka”, ungkap Bripka Hendra Rejab.