BHABINKAMTIBMAS BEIRAFU POLRES BELU BERSAMA PERANGKAT KELURAHAN, MEDIASI KASUS PENGANIAYAAN ANAK DIBAWAH UMUR
Tribratnewsntt.com, - Bhabinkamtibmas Kelurahan Beirafu Polres Belu Bripka Gabriel Markus, selasa (31/1/17), bersama Kanit Binpolmas Aipda Gaspar Manit serta perangkat kelurahan, melakukan mediasi kasus penganiayaan dengan korban anak di bawah umur.
Penyelesaian kasus di gelar sekitar pukul 17.00 wita, di aula kantor kelurahan Beirafu, dengan menghadirkan pelaku RM, korban Rangga Tesmau (17 tahun) dan kedua orangtua dari kedua belah pihak.
Dalam penyelesaiannya, di temui kata sepakat bahwa dari kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara kekeluargaan dan dari pihak korban akan menarik kembali kasus tersebut di Pihak Kepolisian Resor Belu.
Kesepakatan damai dari kedua belah pihak yang bertikai ditandai dengan berita acara penyelesaian kasus yang ditanda tangani oleh pelaku, korban, ketua RT, ketua RW, Sekretaris Lurah dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Beirafu.
Dalam isi pernyataan, pelaku sanggup membayar denda adat kepada korban sebesar Rp.250 ribu dan mengganti biaya pengobatan.
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Bripka Mark berpesan kepada kedua belah pihak agar kejadian serupa ataupun lainnya tidak terulang di kemudian hari.
Dengan adanya perdamaian ini, Bhabin berharap untuk kedepannya, kedua belah pihak tidak saling menaruh dendam namun membina hubungan yang lebih baik antar sesama.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi pada tanggal 24/12/16 dengan TKP wilayah Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Selatan, Kab.Belu.
Pelaku RM saat itu memukul korban Rangga menggunakan tangan kosong dan menendang di bagian kepala, mengenai kepala korban yang saat itu mengenakan tutup kepala/helm.
Pelaku mengaku kesal dengan tingkah korban, yang mondar mandir di dekatnya sambil menggeber motor. Pelaku saat itu juga mencari korban dan melakukan pemukulan.
Sehari sebelumnya yakni tanggal 23/12/16, antara pelaku dan korban juga terlibat adu mulut lantaran korban menabrak mobil yang ditumpangi pelaku dan mengeluarkan kata makian kepada pelaku yang pada saat itu hendak pergi Jumatan bersama keempat orang temannya.