Berulang Kali Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pria Asal Nagakeo Diringkus Personil Jajaran Polda NTT
ntt.tribratanews.com - Personil Satreskrim Polres Nagakeo, Polda NTT dipimpin Kanit Lidik Aipda Aswan Edo berhasil meringkus DM (39) Pria asal Desa Tengatiba, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo, di kediaman rumahnya, Selasa (8/6/2021).
Hal ini dibenarkah oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT.
"Benar Pelaku DM diamankan oleh petugas kepolisian karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial MAED (15) merupakan seorang pelajar disalah satu sekolah di Kabupaten Nagakeo" ucap Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.
Kabidhumas menjelaskan bahwa Pelaku menyetubuhi Korban sebanyak empat kali dari bulan Maret hingga Mei 2021. "Perbuatan bejat itu dilakukan berulang-ulang di kediaaman rumah korban dan rumah teman korban di Desa Tengatiba, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo", jelasnya.
Kabidhumas menerangkan bahwa korban pertama kali di cabuli pada bulan Maret Tahun 2021, saat korban baru pulang dari rumah Yohanes Juani yang merupakan keluarga korban di Desa Tengatiba. Dalam perjalanan pulang korban dibuntuti oleh pelaku hingga sampai ke rumah korban. Karena keadaan rumah sepi pelaku langsung membekap mulut korban dan mengacam akan membunuh korban jika korban teriak. Pelaku dengan leluasa menyetubuhi korban di kamar tidur korban. Selanjutnya pada tanggal 6 April 2021 pelaku kembali melakukan pencabulan di rumah korban.
Kemudian pada tanggal 29 April 2021 dan tanggal 22 Mei 2021, pelaku kembali menyetubuhi korban dirumah teman Korban di Desa Tengatiba yang saat itu suasana di rumah sedang sepi.
"Selama ini pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban disaat rumah dalam keadaan sepi dan setiap melihat situasi dalam keadaan sepi tersebut pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban lalu memaksa korban untuk bersetubuh dengan cara pelaku terlebih dahulu mengancam dan menarik paksa korban ke tempat tidur selanjutnya pelaku menyetubuhi korban", terangnya.
Karena kejadian sudah berulangkali, Korban pun nekat menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya bahwa pelaku telah menyetubuinya secara berulang-ulang kali dan pada tanggal 04 Juni 2021 orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Nagekeo guna di proses secara Hukum.
Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Nagakeo kemudian memeriksa korban dan melakukan visum. Selanjutnya melakukan penangkapan kepada pelaku di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
"Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 76d JO pasal 81 ayat 1 UU RI No 14 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 76e JO pasal 82 ayat 1 UU RI No 14 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO pasal 64 ayat 1 KUHP", tandasnya.