Bersama Unit Pidum Reskrim, Bhabinkamtibmas Fatubaa Polres Belu Lakukan Mediasi Kasus Pengrusakan dan Penganiayaan

Bersama Unit Pidum Reskrim, Bhabinkamtibmas Fatubaa Polres Belu Lakukan Mediasi Kasus Pengrusakan dan Penganiayaan

ntt.tribratanews.com ,- Bhabinkamtibmas desa Fatubaa Polres Belu BRIPKA Fadly Awad, membantu menyelesaikan masalah tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan, yang terjadi kamis (8/2/18) di pasar baru, kelurahan Berdao Atambua.

Mediasi yang berlangsung di ruang unit Pidum Sat Reskrim Polres Belu, jumat (9/2/18), kemarin pukul 13.30 wita, dihadiri Kanit Pidum BRIPKA Juma Fali dan anggota, korban Fransiskus Atok,Abraham Bao,dan Jimi Samuel Nggadas. pelaku Dominikus Mau Siri, Cs, serta keluarga dari kedua belah pihak.

Setelah dilakukan mediasi oleh Bhabin dan anggota Pidum, kasus tersebut,akhirnya di selesaikan secara kekeluargaan yang dituangkan dalam surat pernyataan kesepakatan bersama.

Kepada Humas, BRIPKA Fadly menjelaskan bahwa Dominikus Mau Siri, Cs mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada kedua korban yang tidak lain adalah warga binaannya dari dusun Taiksoruk, desa Fatubaa, Kec. Tasifeto Timur, Kab. Belu.

"Kasusnya berawal dari pelaku Cs, merusak dagangan milik korban yang disimpan di atas teras ruko. Atas tindakan mereka, korban sempat meminta ganti rugi namun di balas dengan penganiayaan oleh pelaku Domi Cs"kata Bhabin.

Dalam pernyataan ini juga, pelaku Cs. warga Weatuan Atambua, bersedia mengganti kerugian dari barang dagangan yang telah dirusak dan juga mengganti biaya pengobatan untuk kedua korban.

"Sesuai kesepakatan pelaku mengganti kembali sayur sawi yang sudah dikasi rusak, terus juga biaya pengobatan. Total semua Rp.10 juta"terang Bhabin.

Pada kesempatan tersebut pula, Bhabin mengingatkan kepada kedua belah pihak agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dan bilamana terulang, maka proses hukumlah yang akan ditempuh.