Berlakunya PPKM Mikro Darurat, Kapolres Malaka Keluarkan Imbauan Prokes dan Wajib Vaksinasi
ntt.tribratanews.com, - Meningkatnya covid 19 di Indonesia khususnya wilayah NTT, membuat Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Yacob Ledo, S.H., S.I.K. mengeluarkan Imbauan tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan kewajiban mengikuti vaksinasi.
"Hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat di Kabupaten Malaka untuk dipatuhi dan ditaati oleh segenap lapisan masyarakat sehingga meminimalisir penyebaran Covid 19" ujar Kapolres Malaka, Minggu (4/7/2021).
Adapun Imbauan dari Kapolres Malaka yang pertama adalah Tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan banyak orang di tempat umum.
Yang Kedua, Setiap orang wajib menggunakan masker baik di lingkungan rumah maupun di luar rumah.
Ketiga, belum diijinkan dilaksanakannya pesta nikah, ulang tahun, syukuran, adat maupun pesta-pesta lainnya yang bersifat mengundang kerumanan banyak orang.
Keempat, Ibadah keamanan diijinkan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan yang ada dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat (cuci tangan, ukur suhu, pakai masker dan jaga jarak)
Kelima, setiap orang yang sudah berusia 18 tahun keatas wajib mengikuti vaksinasi di puskesmas-puskesmas terdekat.
"Saat ini Kabupaten Malaka berada di Zonasi kuning berdasarkan pernyataan dari Dinas Kesehatan Malaka. Kami sangat mendukung kebijakan dalam bentuk instruksi ataupun penegasan yang dikeluarkan baik oleh Pemda ataupun Keuskupan oleh karena karakteristik masyarakat yang belum seluruhnya sadar akan pentingnya prokes"Jelas Kapolres.
Menanggapi hal tersebut, Uskup Atambua Mgr. Dominikus Saku, Pr mengaskan bahwa untuk sementara terhitung mulai tanggal 3 Juli 2021 pemberkatan perkawinan katolik dan penerimaan komuni pertama tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan.
"Untuk sementara kami hentikan missa untuk pemberkatan nikah dan pemberian komini pertama karena kondisi PPKM Mikro Darurat semuanya ditunda hingga batas waktu yang ditentukan"tandas Uskup Atambua.