Berkat orang tua korban Sat Reskrim Polres TTS Berhasil amankan Tersangka Kasus TPPO

Berkat orang tua korban Sat Reskrim Polres TTS Berhasil amankan Tersangka Kasus TPPO

ntt.tribratanews.com - Polda NTT  berhasil menangkap   tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking , Rabu (02/08/2017) pukul 21.00 wita. Pelaku dengan Inisial YB yang ditangkap oleh  Anggota Sat Rskrim Polres TTS di tempat kediamannya  Desa Sanbet , Kec. Toianas, Kab TTS.

Terungkapnya kasus  perdagangan  orang berdasarkan laporan  orang tua korban ke Pihak Kepolisian Sektor Kualin – Kesatuan Polres TTS  (03/06/20174)  bahwa anaknya telah menjadi Korban perdagangan orang.

Dari laporan tersebut pihak Polres TTSpun mengambil langkah-langkah dengan melakukan tahapan -tahapan penyidikan hingga  pencaharian dan penangkapan.

kanit lidik III Aiptu Djemi Soleman  menyampaikan bahwa tersangka tersebut  berhasil ditangkap setelah penelusuran selama 1 minggu.

Lebih lanjut Aiptu Djemi mengungkapkan bahwa  alamat tersangka diketahui melalui  keterangan para saksi-saksi. Sehingga dari keterangan tersebut kami dari pihak Polres TTS dalam hal ini sat reskrim Polres TTS menyebar informasi  seraya meminta bantuan kepada warga yang mengetahui keberadaan tersangka  agar disampaikan kepada kami.

Penangkapan terhadap tersangka   dipimpin langsung oleh  Aiptu  Kanit Idik III sat Reskrim Polres TTS Aiptu Djemi Soleman beserta 2 anggota sat reskrim Polres TTS Brigpol Rudy Soik, SH dan Brigpol Riky .

Ditangan tersangka ,  diamankan barang bukti berupa surat babtis atas nama korban   Sdri. AJP.  Namun sebelumnya sat reskrim Polres TTS telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti terkait dengan  identitas korban yang dipalsukan  yakni KTP yang dipalsukan, Kartu keluarga yang dipalsukan serta foto Copy  paspor dari sebuah perusahaan.

Sementara  ini  tersangka telah  diamankan di Polres TTS guna penyelidikan lebih lanjut.