Berkas Perkara P21, Polsek Alok Serahkan Para Tersangka Kasus Keroyok Pada JPU
ntt.tribratanews.com ,- Penyidik Polsek Alok, Sikka NTT melakukan penyerahan para Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Kasus Pengeroyokan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sikka, Selasa siang (14/3/2017).
Adapun kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Sikka menyatakan berkas perkara kasus keroyok yang dilakukan oleh para Tersangka, yakni Ronal Lius Lesu alias Natalius Bernadus alias Lius, dkk dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU.
Kini, para Tersangka tersebut beserta barang bukti menjadi wewenang pihak JPU di Kejaksaan Negeri Sikka untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere guna dilakukan proses persidangan.
Tampak Tim Penyidik Polsek Alok yang terdiri dari Bripka Abdullah Aziz dan Bripka Deny Kiak menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kantor Kejari Sikka.