Berikut Ancaman Pidana Bagi Pelaku Yang Setubuhi Anak Dibawah Umur
ntt.tribratanews.com - Sering terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Golewa Raya membuat publik merasa miris.
Di wilayah Kecamatan Golewa Barat, kembali terjadi kasus setubuhi anak dibawah umur pada hari Jumat 12 Juli 2019.
Pelaku yang berinisial (RB) dipergoki ibu korban yang berinisial (KU) sedang meniduri putrinya berinisial ( MCW) yang masih berumur 7 tahun di dalam kamar dengan modus mengajak masak mie dan memberikan uang sebesar Rp. 2.000, 00 (Dua Ribu Rupiah).
Pelaku kini sudah interogasi dan berada di ruang tahanan Mapolres Ngada untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya.
sedangkan korban sudah diambil keterangan dan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bajawa.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Ngada, Bripka Maria Roslyn Djawa kepada media ini (Sabtu, 13/07/2019) melalui WhatsApp menuliskan bahwa pelaku sudah diinterogasi dan korban sudah diambil keterangan.
“Kondisi korban baik-baik saja, korban aktif memberikan keterangan dan sudah dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Sedangkan pelaku sudah diinterogasi. Untuk saat ini korban sudah dipulangkan ke rumahnya dengan keluarga,” jelas Kanit PPA Sat Reskrim Polres Ngada.
Untuk diketahui, pelaku (RB) yang diduga keras melakukan tindak pidana, persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan sebagaimana telah ditetapkan dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.