Beri Arahan Kepada Personel Ditreskrimsus, Kapolda NTT Minta Kedepankan Restorative Justice
ntt.tribratanews.com,- Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M. Hum.memberikan arahan kepada seluruh personel Ditreskrimsus Polda NTT, Selasa (1/11/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Irwasda Polda NTT Kombes Pol. Zulkifli, S.S. TmK., S.H., M.M., Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki, S.I.K. dan Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol. Dominicus Savio Yempormase.
Sebelum memulai arahannya Kapolda NTT mengabsen satu persatu anggota Ditreskrimsus Polda NTT.
“Sengaja saya kumpulkan dan berikan arahan agar kita lebih saling mengenal dan mendukung dalam pelaksanaan tugas ke depan”ujar Kapolda NTT mengawali arahannya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda NTT meminta seluruh anggota Ditreskrimsus agar selalu mengedepankan Restorative Justice.
“Krimsus merupakan salah satu fungsi di Kepolisian yang berhubungan langsung dengan masyarakat pencari keadilan. Dalam proses penangan perkara kedepankan empati, keadilan, transparan dan komunikatif. Tidak berbelit dan mencari-cari kesalahan serta proses cepat, sederhana dan biaya ringan”jelas Kapolda NTT.
Jenderal bintang dua ini juga menekankan agar menigkatkan kompetensi penyidik, kecepatan dalam penangan perkara serta pengawasan yang dilakukan secara berjenjang.
“Pencegahan dan penegakan hukum kasus korupsi (Treat and Hit) sehingga tidak menggangu pembangunan. Perbaiki apa yang menjadi keluhan masyarakat kepada intisusi Polri. Berikan pelayan terbaik karena tugas kita adalah melayani dengan tulus ikhlas dan tanpa pamrih”tambahnya.
Dikesempatan tersebut, Kapolda NTT juga meminta anggota agar memperkuat soliditas internal dan dengan TNI serta menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah.
“Panggilan tugas sekecil apapun lakukan sebagai suatu kehormatan dan kebanggaan, maka kita akan bekerja dengan baik, tulus dan ikhlas tanpa pamrih”ungkapnya.
Putra asli pulau kenari ini menegaskan kepada anggota agar menghindari palanggaran apapun dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
“Stop Pungli, apabila ada pelanggaran dan laporan dari masyarakat akan saya copot”tegas Kapolda NTT.
Ia juga menegaskan agar sebelum melaksanakan tugas anggota diberi arahan sedetail mungkin guna menghindari perilaku arogansi dan perilaku menyakiti hati masyarakat.
“Lakukan penegakan hukum secara secara professional atas segala perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat atau Negara. Jangan mencari-cari kesalahan, penegakan hukum harus memberikan kontribusi bagi perubahan dan kemajuan kehidupan masyarakat, jangan justru menghambat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat”pungkasnya.