Berantas peredaran Miras, ini yang dilakukan Polres Sumba Barat

Berantas peredaran Miras, ini yang dilakukan Polres Sumba Barat

ntt.tribratanews.com – Kembali, penggerebekan tempat produksi/penyulingan minuman keras jenis Peci di rumah pelaku LLB (41) Kampung Galu Kahi, Desa Delu Depa, Kabupaten Sumba Barat Daya oleh Kepolisian Sektor Polsek Kodi Bangedo, Jumat (02/02/2018). Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, bahwasanya di wilayah mereka tepatnya di rumah LLB diketahui ada tempat produksi/penyulingan minuman keras jenis Peci. Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 10.30 Wita ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kodi Bangedo Bripka Kadek Nata bersama 6 personil anggota Polsek Kodi Bangedo.

Pada giat penggerebekan ini, tim dari Polsek Kodi Bangedo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 70 liter minuman keras jenis Peci yang sudah siap dikonsumsi, 1.050 liter bahan baku (bahan mentah) yang sementara diolah dan diracik maupun direndam sebelum dimasak, 10 drum plastik berwarna biru ukuran 150 liter yang digunakan untuk menyimpan Peci yang masih dalam bahan baku (bahan mentah), 2 drum minyak tanah yang digunakan untuk memasak bahan Peci, 2 buah kuali ukuran jumbo yang digunakan untuk menutup mulut drum tempat memasak Peci, 1 buah kumbang plastik yang digunakan untuk menyimpan air, 22 buah jerigen ukuran 5 liter yang digunakan untuk menyimpan Peci, 2 buah jerigen ukuran 20 liter yang digunakan untuk menyimpan Peci, 1 buah skop yang digunakan untuk membuang arang setelah memasak Peci, 1 buah pacul yang digunakan untuk menggaruk arang saat memasak Peci, 2 buah kapak yang digunakan untuk membelah kayu dan 1 ikat sumbu kompor yang digunakan untuk melilit kuali dan drum agar uap Peci tidak keluar dari dalam drum tempat memasak Peci.

Menindaklanjuti kegiatan yang ada, sore harinya sekitar pukul 16.30 Wita Kapolres Sumba Barat AKBP Gusti Maycandra Lesmana, S.IK, MH dengan didampingi Kabag Ops Polres Sumba Barat, Kasat Intelkam Polres Sumba Barat dan Kapolsek Kodi Bangedo mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimana minuman keras jenis Peci diproduksi. Dipimpin langsung oleh Kapolres, sekitar pukul 17.30 Wita seluruh tim yang bertugas bergeser ke Mapolsek Kodi Bangedo untuk mengamankan seluruh barang bukti beserta pelaku produksi/pembuatan minuman keras tersebut.

Diketahui bahwasanya kegiatan memproduksi minuman keras oleh LLB ini telah dilakukan selama 6 bulan terakhir, terhitung sejak bulan Agustus Tahun 2017. Dimana selama proses produksi, dalam sebulan pelaku dapat melakukan penyulingan minuman keras tersebut sebanyak dua kali, dan menghasilkan Peci sebanyak 100 liter perminggunya yang siap didistribusikan ke kios-kios terdekat di wilayah Kecamatan Kodi Bangedo dan Kecamatan Kodi Balaghar dengan patokan harga Rp.100.000 perliternya.

Kapolres AKBP Gusti Maycandra Lesmana, S.IK, MH mengecam keras tindakan pelaku yang dengan sengaja memproduksi minuman keras di wilayah hukumnya. Atas tindakannya pelaku dikenakan sanksi melanggar Pasal 62 ayat (1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18, pungkas beliau.