atuan Reskrim Polres Alor tangani Kasus Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan di Pantar Timur yang Saling Lapor
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Alor sedang menangani laporan mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, yang dilaporkan pada Minggu (7/7/2024).
Berdasarkan laporan, kejadian ini terjadi pada hari Sabtu (6/7/2024) malam, di Bukalabang, Desa Merdeka, Kecamatan Pantar Timur. Korban penganiayaan dalam insiden ini adalah YAWD (17) dan YUWD (44), sedangkan terlapor adalah SS (29). Sementara itu, korban dalam laporan Pengeroyokan, adalah SS (29) dan MS (18), dengan terlapor YUWD (44) dan kawan-kawan.
Menurut informasi yang didapatkan oleh Satuan Reskrim Polres Alor, kejadian bermula ketika SS bersama MS berada di rumah mereka dan mendengar suara lemparan batu di atap rumah, mendengar bunyi lemparan tersebut, SS dan MS keluar rumah untuk mengecek dengan menggunakan senter. Namun tiba-tiba YAWD muncul dengan membawa balok dan memarahi SS dan MS, dan melarang mereka menggunakan senter. Terjadilah adu mulut antara mereka, dan YAWD kemudian memukul MS sebanyak tiga kali dengan menggunakan balok, dan datang juga YUWD dan memukul SS dengan kayu, melihat itu YAWD juga ikut memukul dan langsung mengeroyok SS dan MS. Setelah kejadian tersebut SS dan MS kemudian masuk ke dalam rumah, namun diikuti oleh YAWD dan YUWD, melihat ia diikuti, SS pun mengambil parang didalam rumah dan langsung menebas YUWD dengan parang tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, S.Sos., pihaknya telah menerima laporan tersebut dan kini sedang ditangani oleh Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Alor.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara tuntas dan adil, serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan warga masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya eskalasi kekerasan serupa di masa mendatang”, Ucap Kasat Reskrim.