APARAT SATRESKRIM POLRES BELU POLDA NTT MENGGEREBEK JUDI BOLA GULING (BG)
ntt.tribratanews.com,- Dalam rangka memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Belu, aparat Reskrim menggerebek judi jenis bola guling (BG), bertempat di Kimbana, Kec. Tasifeto Barat, Kab. Belu pada minggu dini hari (7/8/16).
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat anggota sampai di TKP, masyarakat yang bermain judi langsung melarikan diri namun dua orang bandar berhasil diringkus beserta barang bukti 1 (satu) meja BG, 2 (dua) buah layar, 5 (lima) buah bola guling, 1(satu) buah tas samping warna coklat dan uang sebanyak Rp. 456.500,- berhasil disita dan kini diamankan di kantor.
Berantas judi rutin digiatkan oleh anggota Polres Belu di sejumlah tempat baik itu bola guling, sabung ayam dan juga kupon putih dan tidak akan berhenti sampai judi benar-benar bersih di wilayah hukum Polres Belu.