APARAT POLSEK KOBALIMA POLRES BELU BERHASIL MENGGAGALKAN PENYELUNDUPAN BBM DAN MIRAS
ntt.tribratanews.com,- Polsek Kobalima pada sabtu (27/8/16) menyita ratusan liter BBM jenis bensin dari tangan YB warga Desa Alas Selatan, Kec.Kobalima, Kab.Malaka, karena tidak mengantongi ijin pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Kapolsek Kobalima Ipda Syamsul Arifin, SH menjelaskan bahwa BBM tersebut diambil dari Pertamina kemudian diangkut menggunakan sebuah mikrolet. Selain pelaku/pemilik YB, ikut berperan dalam mengangkut BBM ini adalah AA dan FB (sopir mikrolet).
“Sekitar pukul 08.30 wita ibu YB menyerahkan uang sebesar Rp. 2 juta 100 ribu dan 8 jerigen kosong ukuran 30 liter, kepada AA untuk membeli bensin. Selesai mengisi di SPBU Laran, Kecamatan Malaka Tengah, BBM sebanyak 240 liter yang sudah diisi dalam jerigen tersebut dimuat di kendaraan mikrolet P.O Kartika yang dikemudikan oleh FB untuk di bawa kerumah YB di Motamasin, namun dalam perjalanan ditangkap oleh Kanit Intel Polsek kobalima, kemudian digiring ke polsek untuk kita ambil keterangan” jelas Kapolsek.
“Dari pemeriksaan sementara, pengangkutan BBM ini tidak dilengkapi dengan dokumen dan akan kita proses sesuai hukum karena mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas” terang Kapolsek.