Anggota Polsek Wulanggitang Bersama Babinsa Dan Warga Padamkan Api di Hutan Tutupan
ntt.tribratanews.com - telah terjadi kebakaran Hutan Tutupan yang terjadi di lokasi ojan ( hutan tutupan ) desa Nobo kec. Ilebura kab. Flotim, senin 03/08/2020
Dengan sigap Bhabinkamtibmas Desa Nobo Kec. Ilebura Kab. Flotim BRIGPOL PAULUS BURA HAJON, bersama BRIPTU RENO MALIK, Babinsa Ilebura SERDA WEMPY ADYNAS dan KOPTU EKO PURNOMO melakukan pemadaman kebakaran di lokasi ojan ( hutan tutupan ) desa Nobo kec. Ilebura, kab. Flotim
Kapolres Flores Timur AKBP I GUSTI PUTU SUKA ARSA, S.I.K melalui Paur Humas IPDA PITER SOGEN dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa, Kehadiran Petugas dari Polsek dan Koramil membuat warga menjadi semangat untuk memadamkan api secara bersama-sama, dengan menggunakan peralatan seadanya dan sekitar pukul 16.15 wita api sudah berhasil dipadamkan.
Lanjutnya, diharapkan Agar Masyarakat bisa tahu bahwa Pelaku pembakaran Hutan dikenai pidana dengan melanggar UU Nomor 41/1999 tentang KEHUTANAN yakni dalam pasal 78 ayat (3) UU RI Tahun 1999 yaitu : " BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MEMBAKAR HUTAN, DI ANCAM DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 15 TAHUN DAN DENDA MAKSIMAL Rp 5.000.000.000,- (LIMA MILYAR RUPIAH). terangnya