AKBP Josua Tampubolon |Lima Hari Menjabat, Behasil Mengungkap Dua Kasus Judi dan Amankan Enam Orang Tersangka
ntt.tribratanews.com,- Direktorat Reserse Kriminal Umum kembali melaksanakan Konferensi Pers terkait penangkapan tersangka Kasus Judi Togel atau Kupon Putih di jln Suadaya, Kel. Tarus, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang, Rabu 07 Februari 2018 yang lalu.
Konferensi Pers kali ini dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT AKBP Bambang Hermanto, SIK didampingi oleh Kasubid Penmas Bid Humas Polda NTT AKBP Antonia Pah selaku moderator serta Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT AKBP Josua Tampubolon, SH., MH. Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh seluruh awak media desk Polda NTT baik media cetak maupun elektronik di Aula Ditreskrimum Polda NTT (8/2/18)
Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa,Tersangka Bandar Kupon Putih Paul J.G yang telah menjadi buronan atau DPO sejak bulan Oktober 2017 yang lalu berhasil di amankan Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda NTT di kediamannya jln Suadaya, Kel. Tarus, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang. Berdasarkan pengembangan dari Paul dia tidak bekerja sendiri melainkan memiliki pengecer lain yang membantu dirinya dalam melakukan perjudian kupon putih tersebut yakni Ovi A.O yang bekerja sebagai buruh bangunan.
Setelah mendengar kesaksian dari Paul, Tim Resmob Subdit III Jatanral langsung menuju ke kediaman Ovi di Tarus RT/RW 05/03 Kel. Tarus Kec. Kupang tengah, Kab. Kupang dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti yang di temukan berupa satu Unit HP yang digunakan untuk menerima pesanan angka Kupon Putih serta uang tunai sebesar Rp. 500.000,00, hasil rekapan angka Kupon Putih yang akan disetorkan kepada saudara Paul. Pada saat penggeledahan di kediaman saudara Ovi Tim Resmob juga berhasil mengamankan seorang pemain judi Kupon Putih bernama Maxdiel A.O.
Tim Resmob juga melakukan penggeledahan di kediaman saudara Paul di Desa Naibonat dan berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 1.170.000.00,- , satu unit HP Nokia Expres music warna coklat, satu unit HP Samsung galaxy A5, satu unit HP nokia warna putih, satu buah kalkulator casio Dj-240D warna silver, satu tips-x kenko warna merah, tiga buah pulpen merk snowman,faster dan merk kinko, 144 kertas potongan nota waran merah muda berisikan catatan angka Kupon Putih, dua lembar kertas ramalan angka dan shio Kupon Putih dan satu bundle kertas rekapan Kupon Putih.
“Hingga saat ini Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengamankan enam orang tersangka judi Kupon Putih dan dua diantaranya merupakan Badar judi Kupon Putih di Kota Kupang, saya sangat bangga dengan Kasubdit III Jatanras yang baru karena baru lima hari menjabat sudah berhasil mengungkapkan dan mengamankan enam orang tersangka Judi Kupon Putih “ tambah AKBP Bambang.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP serta pasal 303 Bis Ayat (1) KUHP. Saat ini ketiga pelaku beserta Barang Bukti masih diamankan di Ditreskrimum Polda NTT untuk proses lebih lanjut dan kemudian akan di kirim ke JPU