Ada Dua Sertifikat, Polres Mabar Amankan Pengukuran Tanah Oleh BPN
ntt.tribratanews.com – Rencana Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat mengukur tanah milik salah satu warga Wae Liba mendapat penolakan dari warga yang lain di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Kamis, (01/11/18) sekitar 10.30 WITA.
Dalam pengukuran tersebut, dihadiri pemilik lokasi tanah Fransiskus Selatan, Eduardus Walter Gunung selaku ahli waris dari Almarhum Daniel Gabriel Turuk, perwakilan BPN Yoga Pratama, Yohanes Hardiman, Nando Rey wuti beserta sejumlah jajaran Personil Polres Manggarai Barat , antara lain Kasubag Bin Ops Polres Mabar Ipda Servas Wangga, KBO Shabara Polres Mabar Ipda Eka Darmayuda, Kapolsek Komodo Ipda Royke Weridity, Kanit Pulbaket Polsek Komodo dibantu 1 Pleton Anggota Gabungan Polres Mabar dan 1 Pleton Brimob Sub Den 4.
Kedatangan BPN di desa tersebut untuk memenuhi permintaan pengukuran dan pemecahan sertifikat atas pemegang Sertifikat Hak Milik Nomor 89 Tahun 1988 milik Fransiskus Selatan.
Belum sempat dilakukan pengukuran, di tempat yang sama, muncul suara penolakan dari Eduardus Walter Gunung yang mengklaim dirinya adalah selaku Ahli Waris dari almarhum Daniel Gabriel Turuk.
Dengan menunjukkan bukti Sertifikat Hak Milik Nomor 119 Tahun 1988 atas nama pemegang hak Daniel Gabriel Turuk dan surat pernyataan penolakan. Eduardus menolak BPN untuk melakukan pengukuran.
Menghadapi penolakan tersebut, sekitar 11.25 WITA, BPN akhirnya membatalkan pengukuran dengan situasi aman terkendali.