2 Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Lamboya
ntt.tribratanews.com - Polres Sumba Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di Hotel Ngalung Kalla, Desa Patiala Dete, Kecamatan Lamboya Barat, Kabupaten Sumba Barat Sabtu (11/11/2017) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Menerima laporan terkait kejadian pencurian ini, Kapolsek Lamboya dan Kapolsubsektor Gaura bersama 2 (dua) Anggota Polsek Lamboya segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara untuk melakukan olah TKP serta penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi yang dilakukan terhadap para karyawan hotel, diketahui pelaku pencurian adalah 2 (dua) orang karyawan hotel sendiri. Kedua pelaku pencurian mengakui segala perbuatannya kepada pihak kepolisian. Saat ini barang hasil curian telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dijadikan barang bukti.
Berikut ini barang-barang yang telah dicuri dari gudang hotel, sensor merk Steel warna orange putih sebanyak 1 buah, mesin gergaji/belah kayu merk Maktek warna orange sebanyak 1 buah, mesin gurinda merk Maktek warna orange sebanyak 3 buah, mesin skap merk Maktek warna orange sebanyak 3 buah dan mesin skap merk BOS warna hijau sebanyak 1 buah.
Kedua pelaku inisial SYB (21) dan ANW (23) yang merupakan karyawan Hotel Ngalung Kalla, saat ini telah diamankan di Kantor Polsek Lamboya untuk melakukan proses hukum lanjut. Diketahui, motif kedua pelaku melakukan tindak pencurian ini dikarenakan faktor ekonomi demi memenuhi kebutuhan keluarga. Tapi apapun bentuk dan alasannya, tindak pidana pencurian tidak dibenarkan oleh hukum. Karena Kapolres Sumba Barat AKBP Muhamad Erwin telah memerintahkan jajarannya untuk menumpas habis segala bentuk tindak kriminal di wilayah hukum Polres Sumba Barat, demi Sumba yang aman dan kondusif.